Berita Sulbar

KI Sulbar Temui Ketua DPRD Pasangkayu, Lapor Ada OPD Tak Mau Jalankan Putusan Komisi Informasi

KI Sulbar diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Hj Alwiaty dan Sekertaris Dewan (Sekwa) Muh Zain Machmoed di ruangan kerja sekwan.

Editor: Nurhadi Hasbi
ist/tribun-sulbar.com
Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat kunjungan ke DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (9/2/2023). 

Sehingga, pemohon melanjutkan kasusnya ke tingkat PTUN dan ternyata PTUN pun menguatkan putusan KI Sulbar.

"Jika pihak termohon masih enggan mematuhi putusan PTUN, maka pihak pemohon kemungkinan akan membawa kasus tersebut dan melaporkan pihak termohon ke kepolisian sebagai tindakan pidana yang dengan sengaja mengabaikan perintah undang-undang," ujar Andi Ishaq.

Hal tersebut, lanjut Andi Ishaq, sangat penting dipahami oleh para pimpinan OPD sebagai Badan Publik.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved