Berita Sulbar

KI Sulbar Temui Ketua DPRD Pasangkayu, Lapor Ada OPD Tak Mau Jalankan Putusan Komisi Informasi

KI Sulbar diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Hj Alwiaty dan Sekertaris Dewan (Sekwa) Muh Zain Machmoed di ruangan kerja sekwan.

Editor: Nurhadi Hasbi
ist/tribun-sulbar.com
Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat kunjungan ke DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (9/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat kunjungan ke DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (9/2/2023).

Kunjungan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi dan monitoring kepada Badan Publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hadir pada kunjungan tersebut para Komisoner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Hj. Asia Rahim (Wakil ketua), H. Bakhtiar Ahmad (Koord. Bid. Monitoring Evaluasi), Dulhaj Muchtar Mahmud (Koord. Bid. Penyelesaian Sengketa Informasi) dan Andi Ishaq Abdullah (Koord. Bid. Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Koord. Bid. Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) serta beberapa staf KI Sulbar.

KI Sulbar diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu Hj Alwiaty dan Sekertaris Dewan (Sekwa) Muh Zain Machmoed di ruangan kerja sekwan.

Ketua DPRD Pasangkayu menyambut baik kunjungan KI Sulbar dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.

"Peran dan tugas dari Komisi Informasi sangat membantu juga kerja-kerja Anggota Dewan dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan pemda lewat program kerja setiap OPD," kata Alwiaty dikutip dalam rilis yang diterima Tribun-Sulbar.com, Sabtu (11/2/2023).

Politisi PAN tersebut pun mengaku sangat mendukung KI Sulbar memaksimalkan sosialisasi atau desiminasi undang-undang tentang keterbukaa informasi publik untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan bersih ke depan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Andi Fachriady Kusno apresiasi kesediaan Ketua DPRD Pasangkayu dalam menerima kunjungan kerja KI Sulbar.

Andi Fachriady mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali kunjungan ke Kabupaten Pasangkayu dengan tujuan melakukan deseminasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.

Namun, baru kali ini menemui Ketua DPRD Pasangkayu adalah dalam rangka menyampaikan mengenai fungsi dan tugas kami sesuai perundang-undangan yang ada.

"Kita berharap setiap Badan Publik yang ada dalam lingkup Pemerintah Daerah Pasangkayu, dapat memahami tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.

"Juga ke Dinas Kominfo Kabupaten untuk mengetahui tentang keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama di sana," sambungnya.

Ia menjelaskan, kunjungan KI Sulbar kali ini sengaja memilih DPRD Kab. Pasangkayu agar pihak legislatif dapat mengetahui bahwa KI Sulbar telah memutuskan beberapa sengketa informasi.

Dimana, pihak termohonnya yakni Badan Publik yang berasal dari OPD di Kabupaten Pasangkayu.

Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Sulbar Andi Ishaq Abdullah menambahkan, ada putusan KI Sulbar yang tidak mau dijalankan oleh salah satu Dinas atau OPD Kabupaten Pasangkayu sebagai pihak termohon.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved