Alih Fungsi Hutan Lindung

5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Tadui Mamuju Divonis Bebas

Wahab mengatakan, dalam pembacaan sidang putusan tidak ada kerugian negara dalam perkara seperti yang didakwakan kepada klienya.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana sidang 5 terdakwa dugaan korupsi pengalihan alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), memasuki babak akhir hari ini, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis bebas oleh hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Mamuju, Rabu (25/1/2023).

Sebelumnya, kelima terdakwa dijerat kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulbar dengan kerugian negara Rp 2,8 miliar.

Kemudian kelima terdakwa itu dituntut oleh jaksa penuntu umum (JPU) 3 tahun penjara.

Namun, pada sidang putusan Ketua Majelis Hakim Maslikan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kelima terdakawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Hakim meminta para terdakwa segera dibebaskan dan dipulihakn harkat dan martabatnya.

Nama-nama terdakwa divonis bebas diantaranya Muhammad Naim eks Kepala BPN Majene, Muhammad Ikbal Fungsionaris BPN, Hasunuddin, Muhammad Mukhlis pegawai BPN Mamuju dan eks Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.

Abdul Wahab Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, kelima terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

"Jadi hari ini sidang putusan membuktikan kalau klien kami dinyatakan tidak terbukti dan tidak bersalah," kata Wahab kepada Tribun-Sulbar.com di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl AP Pettarani, pukul 17.30 Wita sore tadi.

Wahab mengatakan, dalam pembacaan sidang putusan tidak ada kerugian negara dalam perkara seperti yang didakwakan kepada klienya.

Karena itu, dia meminta agar nama baik klienya dibersihkan.

"Kita sudah saksikan bersama kalau klien kami sudah bebas, dan ini adalah bentuk keadialan terhadap para terdakwa," bebernya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dody Hermawan, juga divonis bebas dari kasus korupsi alih fungsi lahan hutan lindung jadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (20/12/2022) lalu.

Sidang dimulai pada pukul 14.00 Wita hingga pukul 16. 00 Wita sore tadi.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved