Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung
Wajib Ditahan, Terpidana Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi Hermawan Malah ke Makassar, Ada Apa?
Subekhan mengatakan Andi Dodi sudah tiba di Mamuju, akan segera dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor Kejari Mamuju.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Terpidana kasus alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui Mamuju, Andi Dodi Hermawan terpantau berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk berobat.
Kejakasan Negeri (Kejari) Mamuju masih memantau Andi Dodi Hermawan, untuk segera dieksekusi.
Andi Dodi sebelumnya belum ditahan karena mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit.
Mantan caleg DPRD Provinsi Sulbar dipantau keberadaannya oleh jaksa eksekutor Kejari Mamuju.
"Kemarin Andi Dodi berada di Makassar dan hingga hari ini infonya sudah ada di Majene," kata Kajari Mamuju Subekhan saat ditemui wartawan di Masjid Rimuku, tak jauh dari Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Jumat (8/12/2023).
Subekhan mengatakan, jika Andi Dodi sudah tiba di Mamuju, akan segera dieksekusi oleh tim jaksa eksekutor Kejari Mamuju.
"Makanya kami masih terus memantau," ia menambahkan.
Sebelumnya, Andi Dodi dan mantan Kepala BPN Mamuju Hasanuddin divonis bebas di PN Mamuju.
Namun oleh Mahkamah Agung (MA), keduanya kembali dinyatakan bersalah setelah tim jaksa ajukan banding dan dikabulkan oleh MA.
Pengabulan banding, sekaligus menegaskan kembali untuk menjatuhkan vonis empat tahun kepada kedua terdakwa.
Hanya saja, hingga saat ini jaksa belum mengeksekusi penahanan Andi Dodi.
Pihak Andi Dodi, melalui pengacara mengirim surat keterangan sakit dari dokter.
Andi Dodi didakwa atas kasus alih fungsi hutan lindung menjadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.