Alih Fungsi Hutan Lindung

5 Terdakwa Alih Fungsi Hutang Lindung Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Tipikor PN Mamuju

Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Maslikan mengetuk palu vonis bebas lima terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Tadui.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana usai sidang putusan lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis bebas, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Tangis pecah di ruang sidang Tindak Pindana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Rabu (25/1/2023).

Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Maslikan mengetuk palu vonis bebas lima terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Tadui.

Majelis hakim memerintahkan penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan setelah pembacaan putusan.

Para terdakwa divonis tidak bersalah dalam perkara itu.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, suasana haru warnai ruang sidang pasca pembacaan putusan.

Air mata para keluarga dan sejawat terdakwa tumpah, mereka tak kuasa menahan air mata.

Para keluarga dan sejawat langsung memeluk para terdakwa yang divonis bebas.

Para terdakwa juga langsung sujud syukur atas vonis bebas tersebut.

Terlihat masing-masing keluarga terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang dengan napas legah.

Salah satu terdakwa eks Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri mengaku, merasa sangat bersyukur atas vonis bebas dari majelis hakim.

"Saya sangat bersyukur dan bahagia karena sudah divonis bebas, ini adalah bentuk keadilan kepada kami," ungkap Syaiful Bahri.

Dia menegaskan, dirinya memang tidak terbukti bersalah seperti kasus yang dituduhkan jaksa.

"Tapi ini adalah bukti kalau keadialan selalu berpihak kepada orang tidak bersalah dan ini akan menjadi pelajaran penting bagi saya," ujarnya.

Sebelumnya, kelima terdakwa dijerat kasus dugaan korupsi pengalihan alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulbar dengan dugaan kerugian negara Rp 2,8 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved