Alih Fungsi Hutan Lindung
Terdakwa Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Tadui Belum Aman, JPU Akan Ajukan Kasasi
Kata dia, menurut pertimbangan majelis hakim pembangunan SPBU Tadui itu tidak menggunakan uang negara satu rupiah pun.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Hijaz bakal mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas lima terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Mamuju.
Hijaz mengatakan, setelah putusan, JPU memiliki waktu 14 untuk mengajukan kasasi.
"Ini belum akhir segalanya putusan vonis para terdakwa ini, kita akan ajukan kasasi 14 hari ke depan," ungkap Hijaz saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Sulbar, Rabu (25/1/2023).
Kata dia, menurut pertimbangan majelis hakim pembangunan SPBU Tadui itu tidak menggunakan uang negara satu rupiah pun.
Namun, menurut JPU pembangunan SPBU itu merugikan negara karena fungsi hutan lindung sudah hilang.
"Ini kan asetnya negara diambil berarti kalau tanahnya negara diambil berarti ada kerugian negara di dalamnya. Jadi itu pertimbangan kami (JPU)," terangaya.
Ia menambahkan, kalau disebut tidak bernilai uang tapi sertifikat terpakai untuk diagungkan di bank ambil kredit hingga cair sampai Rp 8 miliar.
"Cair Rp 8 miliar artinyakan kasus ini ada kerugian negara dan bisa dinilai dengan uang," sebutnya.
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis bebas, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya, kelima terdakwa dijerat kasus dugaan korupsi pengalihan alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulbar dengan kerugian negara Rp 2,8 miliar.
Kemudian kelima terdakwa itu dituntut oleh jaksa penuntu umum (JPU) 3 tahun penjara.
Namun, pada sidang putusan Ketua Majelis Hakim Maslikan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pada pembacaan sidang putusan di Ruangan Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, sekitar pukul 17.30 Wita sore tadi.
Diketahui nama-nama terdakwa di antaranya Muhammad Naim eks Kepala BPN Majene, Muhammad Ikbal Fungsionaris BPN, Hasunuddin, Muhammad Mukhlis pegawai BPN Mamuju dan eks Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.
Abdul Wahab Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan, ke lima terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti.
"Jadi hari ini sidang putusan membuktikan kalau klien kami dinyatakan tidak terbukti dan tidak bersalah," ungkap Wahab kepada Tribun-Sulbar.com.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Â
Alih Fungsi Hutan Lindung
kasus alih fungsi hutan lindung
Muhammad Hijaz
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
spbu tadui
Sulawesi Barat
5 Terdakwa Alih Fungsi Hutang Lindung Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Tipikor PN Mamuju |
![]() |
---|
5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Tadui Mamuju Divonis Bebas |
![]() |
---|
Ada Apa? Ratusan Pegawai Pertanahan Penuhi Pengadilan Negeri Mamuju |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 5 Terdakwa Kasus Alih Fungsi Hutan Jadi SPBU Tadui Jalani Sidang Pembacaan Putusan |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|