Alih Fungsi Hutan Lindung

5 Terdakwa Alih Fungsi Hutang Lindung Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Tipikor PN Mamuju

Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Maslikan mengetuk palu vonis bebas lima terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Tadui.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana usai sidang putusan lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis bebas, Rabu (25/1/2023). 

Kemudian kelima terdakwa itu dituntut oleh jaksa penuntu umum (JPU) 3 tahun penjara.

Namun, pada sidang putusan Ketua Majelis Hakim Maslikan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pada pembacaan sidang putusan di Ruangan Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, sekitar pukul 17.30 Wita sore tadi.

Dalam amar putusan Majilis Hakim menyatakan kelima terdakawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.

Diketahui nama-nama terdakwa di antaranya Muhammad Naim eks Kepala BPN Majene, Muhammad Ikbal Fungsionaris BPN, Hasunuddin, Muhammad Mukhlis pegawai BPN Mamuju dan eks Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved