Alih Fungsi Hutan Lindung
5 Terdakwa Alih Fungsi Hutang Lindung Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Tipikor PN Mamuju
Hal itu setelah Ketua Majelis Hakim Maslikan mengetuk palu vonis bebas lima terdakwa dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Tadui.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Kemudian kelima terdakwa itu dituntut oleh jaksa penuntu umum (JPU) 3 tahun penjara.
Namun, pada sidang putusan Ketua Majelis Hakim Maslikan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pada pembacaan sidang putusan di Ruangan Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, sekitar pukul 17.30 Wita sore tadi.
Dalam amar putusan Majilis Hakim menyatakan kelima terdakawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
Diketahui nama-nama terdakwa di antaranya Muhammad Naim eks Kepala BPN Majene, Muhammad Ikbal Fungsionaris BPN, Hasunuddin, Muhammad Mukhlis pegawai BPN Mamuju dan eks Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Alih Fungsi Hutan Lindung
kasus alih fungsi hutan lindung
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pengadilan Negeri Mamuju
SPBU Tadui Mamuju
vonis bebas
FOTO Andi Dodi Hermawan di Rutan Mamuju, Kembali Dipenjara Gara-gara Kasus Hutan Lindung |
![]() |
---|
Wajib Ditahan, Terpidana Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi Hermawan Malah ke Makassar, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sempat Bebas, Pelaku Kasus Korupsi Hutan Lindung di Tadui Mamuju kembali Dipenjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Tadui Belum Aman, JPU Akan Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Tadui Mamuju Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.