Alih Fungsi Hutan Lindung
5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Tadui Mamuju Divonis Bebas
Wahab mengatakan, dalam pembacaan sidang putusan tidak ada kerugian negara dalam perkara seperti yang didakwakan kepada klienya.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana sidang 5 terdakwa dugaan korupsi pengalihan alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), memasuki babak akhir hari ini, Rabu (25/1/2023).
Dalam sidang tersebut majalis hakim memutuskan bahwa Andi Dody Hermawan dinyatakan bebas dan tidak terbukti merugikan negara.
Nasrun Kuasa Hukum Andi Dody menyatakan, terhadap putusan majilis hakim pada sidang bahwa kliennya divonis bebas.
"Dalam sidang putusan tadi majelis hakim klien (Andi Dody) kami divonis bebas," ungkap Nasrun saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Tags
Alih Fungsi Hutan Lindung
kasus alih fungsi hutan lindung
Pengadilan Negeri Mamuju
Andi Dodi Hermawan
spbu tadui
SPBU
Berita Terkait
Berita Terkait:#Alih Fungsi Hutan Lindung
FOTO Andi Dodi Hermawan di Rutan Mamuju, Kembali Dipenjara Gara-gara Kasus Hutan Lindung |
![]() |
---|
Wajib Ditahan, Terpidana Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi Hermawan Malah ke Makassar, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sempat Bebas, Pelaku Kasus Korupsi Hutan Lindung di Tadui Mamuju kembali Dipenjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Tadui Belum Aman, JPU Akan Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
5 Terdakwa Alih Fungsi Hutang Lindung Bebas, Tangis Haru Pecah di Ruang Sidang Tipikor PN Mamuju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.