Alih Fungsi Hutan Lindung

5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung di Tadui Mamuju Divonis Bebas

Wahab mengatakan, dalam pembacaan sidang putusan tidak ada kerugian negara dalam perkara seperti yang didakwakan kepada klienya.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Suasana sidang 5 terdakwa dugaan korupsi pengalihan alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), memasuki babak akhir hari ini, Rabu (25/1/2023). 

Dalam sidang tersebut majalis hakim memutuskan bahwa Andi Dody Hermawan dinyatakan bebas dan tidak terbukti merugikan negara.

Nasrun Kuasa Hukum Andi Dody menyatakan, terhadap putusan majilis hakim pada sidang bahwa kliennya divonis bebas.

"Dalam sidang putusan tadi majelis hakim klien (Andi Dody) kami divonis bebas," ungkap Nasrun saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved