Tolak Revisi RZWP3K, AMUK Bahari Sulbar Minta DPRD Ikut Menolak

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari Sulawesi Barat, menilai deklarasi dokumen final materi teknis RZWP3K hasil revisi cacat prosedural.

Penulis: Zuhaji | Editor: Habluddin Hambali
Tribun-Sulbar.com/Zuhaji
Kepala DKP Sulbar (masker biru) saat menjelaskan jadwal proses revisi RZWP3K kepada Sekretaris Umum PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya (masker putih) di depan gerbang kantor gubernur, Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (5/10/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari Sulawesi Barat, menilai deklarasi dokumen final materi teknis RZWP3K hasil revisi cacat prosedural.

RZWP3K adalah kependekan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Aktivis AMUK Bahari Sulbar, Refli Sakti Sanjaya, menilai deklarasi tersebut bisa melukai hati sejumlah elemen, mulai dari mahasiswa, pemerhati lingkungan, hingga masyarakat pesisir.

"Pemprov Sulbar tidak melibatkan partisipasi masyarakat pesisir dalam penyusunan dan menutup-nutupi pengerjaan materi RZWP3K," tegas Sakti, kepada Tribun-Sulbar.com via WhatsApp, Minggu (15/1/2023).

Menurutnya, konsultasi publik yang dilakukan di kampus Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Majene, 13 Oktober 2022 lalu, tidak cukup untuk diketahui sebagian besar masyarakat.

"Memang ada konsultasi publik, tapi apakah pernah disampaikan soal dampak yang akan ditimbulkan kepada masyarakat terdampak?" ucap Sakti.

Dia menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam menyusun RZWP3K dijelaskan dalam Ayat (2), Pasal 7, dalam UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan juga dijamin oleh UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Dijelaskan juga dalam pasal 14 UU no 1 tahun 2014 sebagai perubahan dari UU no 27 tahun 2007," jelas Sakti.

Dalam waktu dekat, AMUK Bahari Sulawesi Barat akan melakukan aksi nyata untuk menolak dokumen final materi teknis RZWP3K yang terkesan terburu-buru.

"Kami juga mendesak DPRD Sulbar selaku lembaga yang mewakili masyarakat, untuk ikut menolak produk RZWP3K baru ini karena terkesan berpihak pada kepentingan korporasi dan mengabaikan ruang hidup nelayan," tutup Sakti. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved