DPRD Sulbar
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Tak Setujui DPRD Sulbar, Jayadi: Pimpinan Terlalu Buru-buru
Jayadi memberikan pandangan sebagai pertimbangan memperbaiki keputusan pimpinan DPRD.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
1. Pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran sampai pada pergeseran ke-10 tidak diatur sama regulasi Perkada sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 Pasal 160 Ayat 7,
Tentang tata cara pergeseran antar rincian objek belanja dan pergeseran objek belanja dalam jenis belanja diatur dalam peraturan Kepala Daerah.
2. Hasil evaluasi Mendagri yang menjadi subtansi dari Ranperda pertanggungjawaban menggambarkan bahwa perlu perbaikan perbaikan sistem dalam pengelolaan APBD 2020,
Secara umum tidak menggambarkan konsistensi apa yang ditargetkan dengan pencapaian realisasi.
3. Pada aspek belanja pegawai terdapat kesalahan formulasi terus menerus sehingga membawa kemungkinan untuk terulang kembali pada APBD Perubahan termasuk APBD pokok selanjutnya, hal tersebut terlihat dari muatan rencana tindak lanjut pengukurannya tidak rinci dan tidak jelas.
4. Termasuk setiap pembahasan tidak dihadiri TAPD ketua maupun anggota pengambil keputusan sehingga tidak berjalan efektif.
5. Perlu regulasi yang mengatur tentang capaian kinerja berupa penghargaan atau sanksi terhadap OPD.
6. Mencermati hasil evaluasi Mendagri, Banggar bersikap tidak menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 menjadi peraturan daerah.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin