DPRD Sulbar

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Tak Setujui DPRD Sulbar, Jayadi: Pimpinan Terlalu Buru-buru

Jayadi memberikan pandangan sebagai pertimbangan memperbaiki keputusan pimpinan DPRD.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar/Habluddin
Anggota DPRD Sulbar Fraksi Nasdem, Muhammad Jayadi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota DPRD Sulbar Fraksi Nasdem, Muhammad Jayadi, memiliki pandangan berbeda atas keputusan pimpinan.

Keputusan pimpinan DPRD Sulbar tidak menyetujui rencana peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD 2020.

Menurut Jayadi, pimpinan DPRD terlalu terburu-buru memberikan keputusan terhadap Ranperda APBD 2020.

"Ketidak hadiran Gubernur Ali Baal Masdar pada paripurna DPRD Sulbar bisa saja karena kesibukan lain," kata Jayadi kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (10/9/2021) malam.

Jayadi memberikan pandangan sebagai pertimbangan memperbaiki keputusan pimpinan DPRD.

Sebab, seluruh tahapan dan mekanisme sudah berjalan sesuai koridornya.

"Secara subtansi, kesepakatan penandatanganan Gubernur dan DPRD terhadap Ranperda APBD 2020 tidak dalam konteks menerima atau menolak,

Sepanjang itu memenuhi subtansi, tidak ada alasan untuk berada diposisi menerima atau menolak," ungkap Jayadi.

Apalagi tahapan Ranperda, fraksi sudah memberikan keputusan bahwa dilanjutkan pembahasan.

"Banggar pun diujung-ujung ada penolakan itu kurang pas. Narasinya mungkin deadlock," tuturnya.

Sebelumnya, rapat paripurna Ranperda Pertanggungjawabab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 tidak disetujui DPRD Sulbar.

Keputusan tersebut sudah menjadi keputusan tertinggi DPRD Sulbar.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi saat memimpin rapat paripurna di kantor sementara, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Jumat (10/9/2021) malam.

"Tidak ada keseriusan pemprov membahas Ranperda APBD 2020. Paripurna saja diwakili sama asisten, padahal ini pertanggungjawabannya," kata Suraidah.

Berikut hasil keputusan DPRD Sulbar terhadap Ranperda APBD 2020 diantaranya:

1. Pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran sampai pada pergeseran ke-10 tidak diatur sama regulasi Perkada sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 Pasal 160 Ayat 7,

Tentang tata cara pergeseran antar rincian objek belanja dan pergeseran objek belanja dalam jenis belanja diatur dalam peraturan Kepala Daerah.

2. Hasil evaluasi Mendagri yang menjadi subtansi dari Ranperda pertanggungjawaban menggambarkan bahwa perlu perbaikan perbaikan sistem dalam pengelolaan APBD 2020,

Secara umum tidak menggambarkan konsistensi apa yang ditargetkan dengan pencapaian realisasi.

3. Pada aspek belanja pegawai terdapat kesalahan formulasi terus menerus sehingga membawa kemungkinan untuk terulang kembali pada APBD Perubahan termasuk APBD pokok selanjutnya, hal tersebut terlihat dari muatan rencana tindak lanjut pengukurannya tidak rinci dan tidak jelas.

4. Termasuk setiap pembahasan tidak dihadiri TAPD ketua maupun anggota pengambil keputusan sehingga tidak berjalan efektif.

5. Perlu regulasi yang mengatur tentang capaian kinerja berupa penghargaan atau sanksi terhadap OPD.

6. Mencermati hasil evaluasi Mendagri, Banggar bersikap tidak menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 menjadi peraturan daerah.(*)

Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved