DPRD Sulbar
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Tak Setujui DPRD Sulbar, Jayadi: Pimpinan Terlalu Buru-buru
Jayadi memberikan pandangan sebagai pertimbangan memperbaiki keputusan pimpinan DPRD.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota DPRD Sulbar Fraksi Nasdem, Muhammad Jayadi, memiliki pandangan berbeda atas keputusan pimpinan.
Keputusan pimpinan DPRD Sulbar tidak menyetujui rencana peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD 2020.
Menurut Jayadi, pimpinan DPRD terlalu terburu-buru memberikan keputusan terhadap Ranperda APBD 2020.
"Ketidak hadiran Gubernur Ali Baal Masdar pada paripurna DPRD Sulbar bisa saja karena kesibukan lain," kata Jayadi kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (10/9/2021) malam.
Jayadi memberikan pandangan sebagai pertimbangan memperbaiki keputusan pimpinan DPRD.
Sebab, seluruh tahapan dan mekanisme sudah berjalan sesuai koridornya.
"Secara subtansi, kesepakatan penandatanganan Gubernur dan DPRD terhadap Ranperda APBD 2020 tidak dalam konteks menerima atau menolak,
Sepanjang itu memenuhi subtansi, tidak ada alasan untuk berada diposisi menerima atau menolak," ungkap Jayadi.
Apalagi tahapan Ranperda, fraksi sudah memberikan keputusan bahwa dilanjutkan pembahasan.
"Banggar pun diujung-ujung ada penolakan itu kurang pas. Narasinya mungkin deadlock," tuturnya.
Sebelumnya, rapat paripurna Ranperda Pertanggungjawabab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 tidak disetujui DPRD Sulbar.
Keputusan tersebut sudah menjadi keputusan tertinggi DPRD Sulbar.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi saat memimpin rapat paripurna di kantor sementara, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Jumat (10/9/2021) malam.
"Tidak ada keseriusan pemprov membahas Ranperda APBD 2020. Paripurna saja diwakili sama asisten, padahal ini pertanggungjawabannya," kata Suraidah.
Berikut hasil keputusan DPRD Sulbar terhadap Ranperda APBD 2020 diantaranya: