TOPIK
Kasus Pencurian
-
AA ditangkap bersama seorang pria berinisial AR (36) yang diduga sebagai penadah barang curian.
-
Pelaku AA terancam hukuman tujuh tahun penjara atas perbuatannya mencuri enam pasang AC dan tujuh set lampu
-
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sejumlah unit pendingin ruangan (AC) di Kantor Bupati Polman
-
Dalam potongan video pendek yang beredar, terlihat pelaku seorang pria muda memakai jaket serta bercelana pendek.
-
Ia mendapati motor Scoopy miliknya yang sebelumnya diparkir di dalam ruang tamu kamar sudah tidak ada.
-
Beruntung, aksi pelaku sempat diketahui masyarakat sehingga hasil panen yang dibawa tidak terlalu banyak.
-
Panit 1 Reskrim Polsek Urban Wonomulyo, Iptu Mulyono, mengatakan pelaku diamankan saat kembali
-
Dia menyebut terungkapnya identitas terduga pelaku berawal dari kegelisahan sang pemilik toko.
-
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat
-
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.50 WITA dan pertama kali diketahui oleh Dani (36), penjaga pasar yang
-
Aksi pencurian dengan modus meminjam kendaraan ini terjadi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat
-
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 13.30 WITA, setelah korban menyadari adanya barang yang hilang dari etalase tokonya
-
Eru menjelaskan, penyidik menangani dua perkara hukum yang saling berkaitan dalam satu rangkaian peristiwa ini.
-
Dua kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian berlokasi di kawasan Pasar Baru dan Jalan Andi Dai.
-
Ia diduga menyediakan sejumlah rekening untuk menampung aliran dana hasil penipuan dari para korban.
-
Secara akumulatif, nilai aset yang berhasil disita termasuk mobil mewah dan sebuah rumah di Maros senilai Rp 700 juta.
-
Aksi pencurian dilakukan dengan cara membobol rumah indekos dan tempat jualan milik warga yang sedang ke luar kota.
-
Pelaku beraksi bersama tiga rekannya yang kini dalam pengejaran polisi, kabur usai MF lebih dulu ditangkap.
-
Kejadian pencurian baru diketahui korban pada Kamis dini hari (30/10/25) sekitar pukul 04.30 Wita, ketika ia bersiap berangkat ke masjid
-
sekitar 20 menit kemudian, seorang ibu lainnya kembali memberi tahu bahwa tas korban terbuka. Uang hilang
-
Saksi kemudian melaporkan hal ini ke staf kantor camat dan menghubungi kepala Desa Laliko, Rahmanddin Atjo.
-
Hasil olah TKP menunjukkan bahwa gembok pintu depan dirusak secara paksa, sementara pintu ruang Kepala Desa dicungkil
-
Keterangan warga yang memiliki motor tersebut, diketahui bahwa kendaraan itu dibeli pada tahun 2024 dari seorang inisial H warga Pedanda I
-
Saat itu rumah milik Nurlia (55) sedang kosong, karena penghuni sedang bermalam di rumah kerabat di Desa Sidorejo
-
kejadian bermula ketika pada suatu pagi Darmanto mendatangi tempat kerja untuk memulai aktivitas seperti biasanya di Mamuju.
-
NS alias Kaco ditangkap di Tommo Mamuju pada Selasa (4/11) dini hari usai curi 1 motor dan dua Handphone
-
Setelah selesai mandi, korban melihat tas selempang berwarna hitam miliknya masih berada di atas kasur di kamar
-
keterangan pelapor, saat tiba di sekolah sekitar pukul 07.30 WITA, ia mendapati televisi berukuran 43 inci di ruang kepsek raib
-
Haidir terkejut mendapati seseorang berada di dalam rumahnya. Tanpa pikir panjang, Haidir berteriak “pencuri!”.
-
Hasil musyawarah ini pun menghadirkan solusi yang melegakan semua pihak. Orangtua pelaku mengganti kerugian korban.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved