Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus Pencurian

Oknum ASN Curi 6 Pasang AC di Kantor Bupati Polman Ditetapkan Tersangka

Pelaku AA terancam hukuman tujuh tahun penjara atas perbuatannya mencuri enam pasang AC dan tujuh set lampu

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Oknum ASN Curi 6 Pasang AC di Kantor Bupati Polman Ditetapkan Tersangka
Fahrun Ramli/Fahrun Ramli
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AA (44) ditetapkan tersangka usai ditangkap ketahuan mencuri sejumlah pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC) dan lampu sorot di kantor Bupati Polewali Mandar Polman), Selasa (26/5/202). Dok Tangkapan layar. 

Ringkasan Berita:
  • Oknum ASN Polman berinisial AA ditetapkan tersangka usai ketahuan mencuri enam set AC dan tujuh lampu sorot di kantor Bupati Polman.
  • Polisi turut menangkap penadah barang curian berinisial AR, sementara kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Polman.
  • Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dan sanksi berat dari Badan Kepegawaian Daerah karena aksi pencurian dilakukan sejak Maret 2026.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AA (44) ditetapkan tersangka usai ditangkap ketahuan mencuri sejumlah pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC) dan lampu sorot di kantor Bupati Polewali Mandar Polman), Selasa (26/5/202).

Pelaku AA terancam hukuman tujuh tahun penjara atas perbuatannya mencuri enam pasang AC dan tujuh set lampu sorot.

Selain AA, polisi juga menangkap pira inisial AR (36) sebagai penada barang curian dan juga ditetapkan tersangka.

Baca juga: Hore ! Gaji 13 PNS dan PPPK Pemkab Mateng Segera Cair

Baca juga: Oknum Guru PPPK Diduga Cabuli Sejumlah Siswa di Polman Terancam Dipecat

Kini keduanya telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Polman usai jalani pemeriksaan.

Pelaku AA yang merupakan ASN terancam mendapat sanksi berat dari badan kepegawaian daerah.

Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan oknum ASN ini beraksi mulai Maret hingga 23 Mei 2026.

"Itu dilakukan sejak bulan Maret sampai dengan tanggal 23 Mei 2026. Dia melakukan aksi pencurian,” ungkap Budi Adi kepada wartawan.

Dia menyebut pelaku leluasa mencuri karena telah memahami situasi di tempat kejadian peristiwa (TKP). 

Terlebih, aksi pencurian berlangsung di kompleks perkantoran tempat pelaku berdinas sebagai ASN.

“Dia paham betul situasi karena dia pegawai bagian perlengkapan, dia paham lokasi, paham jam rawan dan jama tidak ada pegawai yang ada di dalam,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang yang dicuri pelaku terdiri dari 6 set AC dan 7 set lampu sorot yang berada di dalam gudang.

Lanjut kata Budi, barang yang dicuri pelaku dijual kepada seorang penadah berinisial AR (36) yang turut diamankan polisi.

Sejumlah barang curian tersebut telah disita sebagai barang bukti untuk persidangan nantinya.

AA yang bertindak sebagai pelaku utama dijerat polisi menggunakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. 

Sementara AR dijerat menggunakan pasal 591 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli  

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved