TOPIK
Kasus Narkoba
-
Dirnarkoba Polda Sulbar Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, mengatakan, kedua pelaku inisial MP (27) dan HR (27).
-
Hasil interogasi petugas, pelaku membeli barang haram tersebut di Pinrang seharga Rp 2 juta rupiah.
-
Dari hasil penjualan barang haram yang ia terima dari AL, IR selanjutnya membeli delapan buah pipet berisi narkotika jenis sabu.
-
Kapolda mengakui peredaran narkoba di Sulbar cukup besar karena banyak pintu masuk, salah satunya melalui jalur laut.
-
Jemmy menuturkan, berdasarkan assesment BNNP Sulbar jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebanyak 152 tersangka.
-
Sebanyak 14 orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka, jalani rehabilitasi ketergantungan.
-
Transaksi ini dilakukan tersangka di pertigaan jalan poros Mamuju Tengah, Desa Salumanurung, Kecamatan Budong-budong.
-
Kata dia, dari 23 kasus yang ditangani pihaknya sudah mengamankan 29 tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
-
MS ditahan di Polres Pasangkayu usai ditangkap di wilayah hukum Pasangkayu, Rabu (24/5/2023).
-
Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat, terkait pelaku yang sering melakukan kegiatan mencurigakan.
-
Pemanggilan guru ini sebagai saksi atas penangkapan salah satu tersangka narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju.
-
Kapolres Polman AKBP Agung Leksono mengatakan Ahmad Aco ditangkap di area parkir hotel Ratih Kecamatan Polewali.
-
Perwira satu bunga ini mengaku tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang berkeliaran.
-
Ketiga pelaku masing masing berinisial R (33), N dan RAM (20), warga asal Pekkabata Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
-
Pengungkapan kasus narkoba tersebut didapatkan pada minggu pertama Operasi Pekat Marano 2022 yang digelar mulai tanggal 18 hingga 28 Agustus 2022.
-
BNNP Sulbar juga berhasil mengungkap barang bukti narkotika sejumlah 1.603,719 gram sabu dan 2,8311 gram ganja sintesis.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved