Kasus Narkoba

BNNP Sulbar Gagalkan Peredaran 461,13 Gram Sabu dan 604,95 Gram Ganja Sepanjang 2023

Jemmy menuturkan, berdasarkan assesment BNNP Sulbar jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebanyak 152 tersangka.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Ketua DPRD Provinsi Sulbar Suraidah Suhardi (baju biru langit) Perwakilan Polda Sulbar Kombes Pol Deny (baju coklat) Kejaksaan Tinggi Sulbar Syakaria (baju coklat tua) Kabid Pemberantasan dan Intelegen BNN Sulbar AKBP Delia Tri Setia Ningrum (kemeja putih) dan Asisten II Pemprov Sulbar Herdin Ismail (batik korpri biru pakai peci), Kemunkumham Sulbar Rubianto (batik Korpri biru) saat memusnahkan narkoba di kantor BNNP Sulbar Jl Ap Pettarani Mamuju, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu 461,13 gram sepanjang tahun 2023.

Selain sabu, BNNP Sulbar juga gagalkan peredaran 604,95 gram ganja.

Kepala BNN Sulbar Brigjen Jemmy Sautan menyebutkan, barang bukti narkoba tersebut telah dimusnahkan sebanyak 167,0532 gram di BNNK Polewali Mandar (Polman).

Kemudian barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Kantor BNNP Sulbar beberapa waktu lalu sebanyak 222,1908 gram.

"Sedangkan barang bukti ganja seberat 604,95 gram serta barang bukti non narkotika lainnya diserahkan ke kejaksaan,"kata Jemmy saat pres rilis di Kantornya Jl Ap Pettarani,Kelurahan Binanga, Mamuju,Kamis (21/12/2023).

Jemmy menuturkan, berdasarkan assesment BNNP Sulbar jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebanyak 152 tersangka.

Kemudian sebanyak 118 tersangka tersebut hasil dari pengungkapan dari Polda Sulbar, Polresta Mamuju,Polres Mamuju Tengah dan Polres Pasangkayu.

"Khsusus BNNK Polman,Polres Polman,Polres Majene dan Mamasa sebanyak 34 tersangka,"ujar dia.

Dari 152 tersangka satu diantaranya adalah berjenis kelamin perempuan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved