Kasus Narkoba
Polisi Tangkap Warga Donggala Antar Paket Sabu di Pasangkayu
MS ditahan di Polres Pasangkayu usai ditangkap di wilayah hukum Pasangkayu, Rabu (24/5/2023).
Penulis: Jufriadi | Editor: Munawwarah Ahmad

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Seorang warga inisial MS (35) dari Desa Lalundu Kecamatan Riopakawa Kabupaten Donggala, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kepemilikan sabu-sabu.
MS ditahan di Polres Pasangkayu usai ditangkap di wilayah hukum Pasangkayu, Rabu (24/5/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S.Tr.K, menjelaskan MS ditahan karena kepemilikan sabu seberat 2, 98 Gram.
MS sendiri ditangkap oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu, tepatnya di arena perkebunan sawit PT Mamuang (jalan poros jembatan besi).
"Saat ditangkap, anggota melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) Sachet/paket yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/5/2023).
Disampaikan, MS ditangkap saat hendak mengantar barang terlarang tersebut, ke salah satu warga di Pasangkayu.
Dari tangan Tersangka MS, disita barang bukti berupa 2 (dua) Sachet/paket sedang dan 1 (satu) Sachet/paket kecil berisikan Kristal Bening dengan berat Bruto 2, 98 Gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 (satu) motor Honda Revo fit warna hitam biru tanpa nomer plat dan 1 ( satu ) Unit Hp Android.
IPTU Gusti Almasri Pratama, menyampaikan pihaknya saat ini masih terus dilakukan untuk pendalam lebih lanjut.
"Kita sudah amankan, dan sekarang kita masih pendalaman lebih lanjut, " demikian jelas IPTU Gusti Almasri Pratama.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Egi Sugianto