TOPIK
Kasus Pencabulan Mamuju
-
Awalnya pelaku mengajak kencang korban pada malam hari dan korban di bawah ke Pasar Le'beng Kalukku lalu melakukan perbuatan tak senonoh.
-
Kemudian korban langsung di ajak jalan, setelah korban sampai ke Pasar Le'beng, pelaku langsung memaksa dan melakukan perbuatan tak terpuji tersebut
-
pelaku awalnya mengajak korbanya keluar jalan-jalan, namun korban sempat menolak karena takut dengan orangtuanya.
-
Juanid menturkan, pelaku sebelumnya merupakan alumni pondok pesantren sehingga ditunjuk oleh pengurus masjid untuk menjadi imam.
-
Tersangka IC dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016
-
IK ditangka di rumahnya setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (21/9/2022).
-
Rigan menuturkan, korban menuturkan kejadian yang dialami di sebuah wisma yang juga berada di dalam Kota Mamuju pada Jumat 9 Septmber 2022 lalu.
-
Motif pelaku Melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu, dan berpura pura menjadi pacar korban padahal pelaku sudah berkeluarga
-
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022