Kasus Pencabulan Mamuju
Imam Masjid Setubuhi Gadis 16 Tahun di Mamuju Ternyata Guru Ngaji Korban, Alumni Pondok Pesantren
Juanid menturkan, pelaku sebelumnya merupakan alumni pondok pesantren sehingga ditunjuk oleh pengurus masjid untuk menjadi imam.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Gadis berinisial D (16) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban persetubuhan oleh seorang imam masjid inisial IK (35).
Ternyata tersangka juga merupakan guru ngaji korban di masjid yang diimami.
"Jadi selain imam masjid, ini pelaku juga guru mengaji korban," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju IPTU Junaid kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Oknum Imam Masjid yang Cabuli Remaja 16 Tahun di Mamuju Terancam Penjara 20 Tahun
Baca juga: Pesan WA "Saya Takut Hamil" Awal Kasus Imam Masjid di Mamuju Setubuhi Anak di Bawah Umur Terbongkar
Kata dia, tersangka adalah imam masjid di salah satu masjid di dalam kota Mamuju.
Selain itu ia juga mengajar ngaji di sekitar.
"Ini korban anak muridnya biasa salat berjamaah di masjid itu," terangnya.
Juanid menturkan, pelaku sebelumnya merupakan alumni pondok pesantren sehingga ditunjuk oleh pengurus masjid untuk menjadi imam.
Tersangka IK (35) mengakui baru pertama kali melakukan persetubuhan kepada muridnya tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan juga ternyata ia adalah alumni pondok pesanteren," bebernya.
Sebelumnya, seorang imam masjid berinisial IK (35) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi usai diduga menyetubuhi gadis di bawah umur inisial D (16).
Aksi bejat IK diketahui oleh bibi korban usai membaca pesan WhatsApp pelaku ke korban yang masih di bawah umur.

"Pelaku sudah ditangkap, ini kejadian diketahui setelah chat WA korban dibaca sama bibinya," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara kepada wartawan, Rabu (21/9/2021).
"Dia (pelaku) ini seorang imam masjid atau ustaz. Sudah berkeluarga juga, ada istri sama anaknya," tambah Rigan.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (21/9/2022) siang. Rigan mengatakan polisi melakukan penangkapan usai menerima laporan dari orangtua korban.
"Orangtua korban melapor minggu lalu dan kita tangkap pelaku siang tadi di kediamannya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak di bawah umur tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman