Kasus Pencabulan Mamuju

Oknum Imam Masjid yang Cabuli Remaja 16 Tahun di Mamuju Terancam Penjara 20 Tahun

Tersangka IC dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016

Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Ilham Mulyawan
ist
Pelaku IC , pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM - Seorang oknum imam masjid berinisial IC (35), kini harus mendekam di balik jeruji besi, setelah diketahui mencabuli anak didiknya, sebut saja Suci (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

IC ditangkap polisi di Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 14.00 WITA.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022, usai Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Korban Pencabulan Imam Masjid di Mamuju Jalani Pemeriksaan Psikologi, Sudah Visum Juga

Baca juga: Pesan WA "Saya Takut Hamil" Awal Kasus Imam Masjid di Mamuju Setubuhi Anak di Bawah Umur Terbongkar

Tersangka IC dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun," ujar Iptu Junaid, Kepala unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta mamuju.

Pada kesempatan sama, Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara melalui Kanit PPA Iptu Junaid menjelaskan kronologis, atau kejadian bahwa berawal ketika saksi Darmia, mendapati dan membaca pesan WhatsApp di hp milik korban, sebut nama SUCI (16) kepada pelaku, yang mengatakan bahwa korban takut hamil.

Dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga saksi memberitahukan hal tersebut kepada orang tua SUCI, kemudian menanyakan perihal tersebut kepada anaknya, dan korban menjelaskan bahwa pada jumat, 9 september lalu sekitar pukul 13.30 - 15.30 di sebuah wisma, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.

Lanjutnya, Motif pelaku Melakukan bujuk rayu, tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu, dan berpura pura menjadi pacar korban padahal pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak.

"ModusnyaPelaku menjemput korban dirumah temannya dikarenakan saat itu hujan selanjutnya membawa korban ke wisma kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan," ujar AKP Rigan, Rabu (21/9/2022).

Barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
1.Celana jeans warna hitam

2.Baju Kaos lengan panjang ,warna biru Navy ,lengan warna hitam.

3.Baju kaos lengan pendek,dengan gambar perahu pinisi warnah hitam.

4.celana dalam pria merk tifa warna coklat tua

5.hp oppo A12 warna hitam.

6.Baju Sekolah Pramuka warna coklat.

7.Rok sekolah warna Coklat.

8.Jilbab Warna coklat.

9.BH Warna pink Peach merk sport bra.

10.Celana dalam warna pink motif gambar love.

11.Sepasang kaos kaki warna putih.

12.Sepasang sepatu warna hita mrk Ando.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved