Kasus Pencabulan Mamuju
BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Oknum Imam Masjid Cabuli Remaja 16 Tahun di Mamuju
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022
Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Personel Polresta Mamuju menangkap seorang imam masjid di Mamuju, Rabu (20/9/2022).
Imam masjid berinisial IC (35) ini ditangkap karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022, usai Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Penangkapan dilakukan di jl. A.P.Pettarani,Kel.Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Korbannya sebut saja Suci (nama samaran) berusia 16 tahun.
"Terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun," ujar Iptu Junaid, Kepala unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta mamuju.
Barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
1.Celana jeans warna hitam
2.Baju Kaos lengan panjang ,warna biru Navy ,lengan warna hitam.
3.Baju kaos lengan pendek,dengan gambar perahu pinisi warnah hitam.
4.celana dalam pria merk tifa warna coklat tua
5.hp oppo A12 warna hitam.
6.Baju Sekolah Pramuka warna coklat.
7.Rok sekolah warna Coklat.
8.Jilbab Warna coklat.
9.BH Warna pink Peach merk sport bra.
10.Celana dalam warna pink motif gambar love.
11.Sepasang kaos kaki warna putih.
12.Sepasang sepatu warna hita mrk Ando.