Kasus Pencabulan Mamuju

Pelaku Pencabulan Remaja Puteri di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara

Awalnya pelaku mengajak kencang korban pada malam hari dan korban di bawah ke Pasar Le'beng Kalukku lalu melakukan perbuatan tak senonoh.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur ditangkap di Mamuju 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial BH (20) terancam 15 tahun penjara.

BH (20) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju karena ketahuan telah melakukan tindakan radupaksa terhadap remaja yang masih pelajar.

Awalnya pelaku mengajak kencang korban pada malam hari dan korban di bawah ke Pasar Le'beng Kalukku lalu melakukan perbuatan tak senonoh.

Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kirim Pesan WA Paksa Korban Ketemuan

Baca juga: BREAKING NEWS - Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Mamuju, Awal Kenalan di WhatsApp

Tak terima terhadap perlakuan pelaku akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi Sabtu (11/2/2023).

Dari laporan korban polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku tertangkap di sebuah wisma di Kota Mamuju, Sabtu (18/2/2023).

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, pelaku dijerat pasal terkait perlindungan anak di bawa umur.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan terhadap pelaku BH Pasal 81 Huruf D Jountu 76 C Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pelaku di ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang perlindungan anak di bawah umur," ungkap Herman kepada Tribun-Sulbar.com.

Kata dia, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dengan tujuan memenuhi hawa nafsu terhadap korban.

BH Sebelumnya ditangkap karena merudapaksa seorang gadis berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara menuturkan, pelaku ditangkap, setelah polisi melakukan pencarian keberadaan pelaku usai menerima laporan dari korban.

"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitaran wisma, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, kami pun langsung menuju alamat tersebut dan pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam mobil, kemudian pelaku kami bawa ke Mapolresta Mamuju untuk kami amankan," ungkap Rigan, Sabtu (18/2/2023).

Rigan menuturkan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus, mengajak korban untuk ketemuan, pada Jumat (10/2/2023), meski pada saat itu korban menolak, namun pelaku terus memaksa dengan alasan hanya ingin bertemu.

Kemudian korban langsung di ajak jalan, setelah korban sampai ke Pasar Le'beng, pelaku langsung memaksa dan melakukan perbuatan tak terpuji kepada korban.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved