Kasus Pencabulan Mamuju
Pelaku Pencabulan Remaja Puteri di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara
Awalnya pelaku mengajak kencang korban pada malam hari dan korban di bawah ke Pasar Le'beng Kalukku lalu melakukan perbuatan tak senonoh.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
"Kemudian korban mendatangi ruang SPKT Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
Pelaku saat ini diamankan di Posko Unit Resmob Polresta mamuju bersama mobil yang di gunakan saat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban Menolak Diajak Jalan
Tim penyidik Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan dari korban rudapaksa.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu wisma atau penginapan di dalam Kota Mamuju.
"Pelaku melancarkan aksinya di Pasar Le'beng di Kalukku dengan cara memaksa korban membuka baju dan celana," ungkap Rigan dalam keterangan resminya, Sabtu (18/2/2023).
Dia menjelaskan, awal kejadian itu saat pelaku ini berkomunikasi dengan korban lewat pesan WhatsApp.
Dimana, pelaku mengajak korbanya keluar jalan-jalan namun korban sempat menolak karena takut dengan orangtuanya (Ayah).
Namun, pelaku tetap memaksa dengan modus hanya ingin bertemu dengan korban sebentara saja.
"Saya tidak bisa keluar rumah takut ka sama bapakku," saut korban kepada pelaku.
"Mau ja ketemu," kata pelaku kepada korban.
Dari kejadian itu kata Rigan, pelaku berhasil mengajak korban dengen jalan-jalan, tetapi saat tiba di pasar pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku memaksa korban membuka baju dan celana dan langsung melakukan persetubuhan kepada korban," terang Rigan.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti mobil truk jenis Toyota Dyna tanpa nomor polisi.
Pelaku kini berada di Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.