Kasus Pencabulan

Oknum Kepsek PAUD Cabuli 4 Muridnya di Polman Dijebloskan ke Penjara

Pelaku resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli empat muridnya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENCABULAN - Oknum Kepsek lembaga PAUD) berinisial M akhirnya dijebloskan ke dalam ruang tahanan di Mapolres Polman, Sulbar, Selasa (21/10/2025). Pelaku resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli empat muridnya. 

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 82 Ayat 1 undang-undang perlindungan anak.

Diketahui, tersangka M dilaporkan ke polisi usai diduga mencabuli empat muridnya di Kabupaten Polman.

Tindak pencabulan itu terjadi di gedung PAUD yang beralamat di Kecamatan Binuang, sejak tahun 2024 lalu. 

Polisi sempat menyebut jumlah korban yang melapor bertambah jadi lima orang.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved