Kasus Pencabulan
Oknum Kepsek PAUD Cabuli 4 Muridnya di Polman Dijebloskan ke Penjara
Pelaku resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli empat muridnya.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENCABULAN - Oknum Kepsek lembaga PAUD) berinisial M akhirnya dijebloskan ke dalam ruang tahanan di Mapolres Polman, Sulbar, Selasa (21/10/2025). Pelaku resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli empat muridnya.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 82 Ayat 1 undang-undang perlindungan anak.
Diketahui, tersangka M dilaporkan ke polisi usai diduga mencabuli empat muridnya di Kabupaten Polman.
Tindak pencabulan itu terjadi di gedung PAUD yang beralamat di Kecamatan Binuang, sejak tahun 2024 lalu.
Polisi sempat menyebut jumlah korban yang melapor bertambah jadi lima orang.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Berita Terkait:#Kasus Pencabulan
| Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Oleh Ayah Tiri di Majene |
|
|---|
| Pria di Polman Tersangka Pencabulan Anak Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Korban Keponakan Kakak Adik |
|
|---|
| Unjuk Rasa, Massa IMM Desak Polisi Tangkap 3 Buronan Kasus Pencabulan Gadis Disabilitas di Polman |
|
|---|
| JPU Ajukan Banding Vonis Rendah ASN Polman Kasus Pencabulan Anak, Tuntutan 12 Tahun Vonis 1 Tahun |
|
|---|
| 2 Tahun Buron Kasus Pencabulan Gadis Usia 14 Tahun, Firman Ditangkap di Kos-kosan Kota Polman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Oknum-Kepsek-lembaga-PAUD-berinisial-M-akhirnya-dijebloskan-ke-dalam-ruang-tahanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.