Kasus Pencabulan

Oknum Kepsek PAUD Cabuli 4 Muridnya di Polman Dijebloskan ke Penjara

Pelaku resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli empat muridnya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENCABULAN - Oknum Kepsek lembaga PAUD) berinisial M akhirnya dijebloskan ke dalam ruang tahanan di Mapolres Polman, Sulbar, Selasa (21/10/2025). Pelaku resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli empat muridnya. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berinisial M akhirnya dijebloskan ke dalam ruang tahanan di Mapolres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (21/10/2025).

Pelaku resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli empat muridnya.

Polisi tetap melanjutkan proses meski tersangka menolak akui tuduhan kepada dirinya.

Baca juga: Kronologi Perbuatan Keji Kepsek PAUD di Polman, Cabuli 5 Muridnya Sejak 2022-2024

Tersangka M dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polres Polman di Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Ia nampak digiring polisi dari ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.

Tersangka M menyampaikan permohonan maaf, lantaran persoalan dituduhkan kepadanya telah menimbulkan kegaduhan. 

Dia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar, dan akan mengambil langkah hukum.

"Tidak benar, saya meminta maaf kepada keluarga besar saya atas kegaduhan ini,"  ujarnya dengan nada lesu saat masuk sel.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan pelaku ditahan usai melewati proses penyelidikan.

"Hari ini kami dari pihak penyidik Polres Polman melakukan penahanan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan

Dia menyebut proses penahanan dilakukan untuk kepentingan proses lebih lanjut.

Meski menolak mengakui perbuatan yang dituduhkan.

Budi mengaku memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka hingga di meja persidangan.

“Pelaku menyangkali perbuatannya, kami memiliki cukup bukti sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pidana yaitu keterangan saksi kemudian surat ahli,” terangnya.

Dia memastikan korban dalam kasus ini hanya berjumlah empat orang. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved