Jumat, 22 Mei 2026

Opini

Sinkretisme Agama dan Pengaburan Aqidah Islam, Tasabbuh ?

Terutama pada persoalan persoalan social, ekonomi, toleransi dan budaya yang seharusnya diaffirmasi oleh kita

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Sinkretisme Agama dan Pengaburan Aqidah Islam, Tasabbuh ?
Abd Rahman
Awaluddin, Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Keluarga Islam (HKI) STAIN Majene) 

Pengaburan aqidah dapat berdampak serius bagi individu dan masyarakat. Secara individu, ia dapat melemahkan keimanan dan komitmen beragama. Secara sosial, pengaburan aqidah dapat menimbulkan kebingungan identitas keagamaan dan konflik internal umat.

Dalam jangka panjang, sinkretisme yang tidak terkontrol dapat mengikis pemahaman Islam yang murni dan menggantinya dengan pemahaman relativistik yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Perspektif Maqasid Syariah

Mayoritas ulama konservatif cenderung melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal, mendasarkan pandangannya pada prinsip menjaga akidah (keyakinan) dan menghindari tasyabbuh (menyerupai kaum non-Muslim). 

Menjaga Akidah (Hifzh al-Din) Maqashid utama ini menekankan pemeliharaan kemurnian keyakinan tauhid (keesaan Allah). Ucapan Natal dianggap berkaitan erat dengan aspek teologis Kristen, khususnya keyakinan akan kelahiran Yesus sebagai anak Tuhan, yang bertentangan dengan akidah Islam. Dikhawatirkan ucapan tersebut dapat mengikis batasan akidah dan mengarah pada pengakuan implisit terhadap keyakinan tersebut.

Prinsip Lakum Dinukum Waliya Din Prinsip ini dipahami secara ketat sebagai pemisahan tegas antara urusan ibadah ritual masing-masing agama. Toleransi diwujudkan dalam bentuk tidak mengganggu perayaan mereka, bukan dengan ikut serta atau memberi ucapan selamat yang bersifat ritual keagamaan.

Menghindari Tasyabbuh Ada kekhawatiran bahwa menyerupai tradisi kaum lain, termasuk dalam perayaan hari besar, dapat menyebabkan umat Islam kehilangan identitas keagamaannya. 

Sebagian ulama kontemporer, seperti ulama Al-Azhar Mesir dan beberapa tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdahulu, membolehkan ucapan selamat Natal, dengan penekanan pada prinsip kemaslahatan (kebaikan umum) dan hubungan sosial (muamalah). 

Memelihara Hubungan Sosial (Hifzh al-Nafs dan Hifzh al-'Aql dalam arti luas) Maqashid syariah juga mencakup pemeliharaan kehidupan (perdamaian) dan akal (hubungan baik antar manusia). Dalam masyarakat majemuk, ucapan selamat dipandang sebagai bentuk muamalah (interaksi sosial) dan perbuatan baik (birr) yang tidak dilarang, sesuai QS. Al-Mumtahanah ayat 8, selama tidak terkait langsung dengan ritual ibadah atau pengakuan keyakinan.

Menjaga Kerukunan Umat Beragama Membolehkan ucapan selamat dianggap dapat menjaga harmoni sosial, menghindari konflik, dan menunjukkan sikap toleransi yang konstruktif di Indonesia. Hal ini dipandang sebagai bentuk dakwah bil hal (dakwah melalui perbuatan baik).

Ucapan Tahun Baru Dianggap Mubah Terkait Tahun Baru Masehi, banyak ulama yang menganggapnya sebagai perayaan yang bersifat keduniawian dan mubah (diperbolehkan) asalkan tidak disertai dengan perbuatan maksiat atau hura-hura yang bertentangan dengan syariat Islam. Wallahu A’lam.(*)

 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved