Opini
Sinkretisme Agama dan Pengaburan Aqidah Islam, Tasabbuh ?
Terutama pada persoalan persoalan social, ekonomi, toleransi dan budaya yang seharusnya diaffirmasi oleh kita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/fewfttwqe.jpg)
“Dalam Perpektif Maqasid Syariah”
Oleh : Awaluddin
(Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Keluarga Islam (HKI) STAIN Majene)
TRIBUN-SULBAR.COM- Di setiap pergantian awal tahun dalam konteks perdebatan diskusi boleh tidaknya seorang muslim mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru selalu saja memicu kontroversi yang cukup hangat dikalangan masyarakat muslim yang menganggap itu bagian kekeliruan melangggar akidah, tauhid berdasarkan syariat islam dengan masyarakat Indonesian umumnya yang berpendapat bahwa itu tidak lagi kontekstual untuk diperdebatkan ditengah peradaban hari ini konsentrasi kita berjibaku dengan persoalan persoalan krusial kebangsaan dan kenegaraan kita yang seharusnya lebih mendapat perhatian.
Terutama pada persoalan persoalan social, ekonomi, toleransi dan budaya yang seharusnya diaffirmasi oleh kita sebagai bagian dari masyarakat modern.
Pergeseran masyarakat modern dalam menafsirkan kehidupan beragama merupakan fenomena sosial–kultural yang dipengaruhi kuat oleh modernisasi, globalisasi, perkembangan teknologi, serta perubahan struktur sosial. Pergeseran ini tidak selalu berarti penurunan religiositas, melainkan perubahan cara beragama, memaknai iman, dan mengekspresikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Perdebatan menahun ini tak pelak berujung pada satu pandangan bahwa perilaku tersebut dianggap sebagai tasabbuh atau singkretisme dalam beragama.
Ciri khas masyarakat modern dalam beragama adalah adanya pemisahan antara ranah publik dan privat (sekularisasi), penekanan pada rasionalitas, sikap toleran dan menghargai perbedaan, serta upaya menyeimbangkan antara spiritualitas dan kehidupan duniawi melalui konsep moderasi beragama, di mana ajaran agama dipahami secara bijaksana, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama tanpa mengorbankan nilai-nilai kebangsaan Modernitas menekankan kebebasan individu.
Dampaknya Agama menjadi urusan personal (privat), bukan semata kewajiban komunal, munculnya sikap “beragama dengan caraku sendiri” serta otoritas keagamaan formal (lembaga, tokoh) mengalami tantangan legitimasi, digantikan oleh interpretasi individual.
Dari Sakralitas ke Rasionalitas
Sementara pada masyarakat tradisional, agama dipahami sebagai kebenaran absolut yang sakral dan jarang dipertanyakan. Dalam masyarakat modern Agama mulai ditafsirkan secara rasional dan kritis.
Ajaran agama tidak hanya diterima karena otoritas ulama atau tradisi, tetapi juga diuji melalui logika, ilmu pengetahuan, dan pengalaman personal.
Ini melahirkan kecenderungan religious reasoning dimana agama seharusnya dibimbing oleh wahyu, otoritas ulama serta prinsip etika mengalami interpretasi baru sejalan perkembangan kontenporer dan moral dibanding religious obedience yang berpandangan bahwa kepatuhan beragama mengacu pada tindakan mematuhi, mengikuti, dan menyerahkan diri pada ajaran, hukum, perintah, atau kehendak yang diyakini berasal dari Tuhan atau otoritas agama yang lebih tinggi. Konsep ini merupakan pilar fundamental dalam banyak agama dan melibatkan beberapa aspek utama
Singkretisme atau singkretisasi
Sinkretisme agama merupakan fenomena pencampuran ajaran, simbol, dan praktik keagamaan yang berasal dari berbagai tradisi agama. Dalam konteks masyarakat plural, sinkretisme sering muncul sebagai upaya harmonisasi sosial.
Namun, dalam perspektif Islam, sinkretisme berpotensi menimbulkan pengaburan aqidah yang bertentangan dengan prinsip tauhid. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep sinkretisme agama serta dampaknya terhadap kemurnian aqidah Islam dengan pendekatan teologis dan maqasid syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah sumber Al-Qur’an, Hadis, literatur aqidah klasik, dan pemikiran ulama kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam menolak sinkretisme dalam aspek aqidah karena dapat merusak fondasi keimanan, meskipun tetap mendorong toleransi dan koeksistensi sosial antarumat beragama.
Fenomena sinkretisme agama bukanlah hal baru dalam sejarah umat manusia. Dalam banyak peradaban, percampuran keyakinan dan praktik keagamaan sering terjadi sebagai akibat interaksi budaya, kolonialisme, dan globalisasi. Di Indonesia, sinkretisme dapat ditemukan dalam berbagai tradisi lokal yang menggabungkan unsur Islam dengan kepercayaan pra-Islam.
Dalam konteks modern, sinkretisme sering dikemas dalam narasi toleransi, pluralisme, dan moderasi beragama. Namun, jika tidak dipahami secara proporsional, sinkretisme dapat mengarah pada pengaburan aqidah Islam. Aqidah sebagai fondasi keimanan merupakan aspek paling fundamental dalam Islam yang harus dijaga kemurniannya.
Artikel ini berupaya mengkaji sinkretisme agama dan implikasinya terhadap aqidah Islam secara akademik, dengan menekankan perbedaan antara toleransi sosial dan kompromi teologis.
Konsep Sinkretisme Agama
Secara etimologis, sinkretisme berasal dari bahasa Yunani synkretismos yang berarti penggabungan berbagai aliran atau keyakinan. Dalam kajian agama, sinkretisme dipahami sebagai proses pencampuran ajaran, ritual, dan simbol keagamaan dari berbagai agama yang berbeda.
Sinkretisme dapat muncul dalam bentuk keyakinan, ritual ibadah, maupun simbol-simbol keagamaan. Contohnya adalah penyamaan konsep Tuhan dalam berbagai agama atau penggabungan ritual ibadah Islam dengan praktik kepercayaan lokal.
Dalam perspektif sosiologis, sinkretisme sering dianggap sebagai strategi adaptasi budaya. Namun, dalam perspektif teologi Islam, sinkretisme khususnya dalam aspek aqidah dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip tauhid.
Aqidah Islam Dan Prinsip Tauhid
Aqidah Islam dibangun di atas prinsip tauhid, yaitu keyakinan akan keesaan Allah SWT. Tauhid merupakan inti ajaran Islam yang membedakan Islam dari agama dan kepercayaan lainnya. Al-Qur’an menegaskan bahwa syirik merupakan dosa terbesar yang tidak diampuni apabila tidak disertai taubat.
Pengaburan aqidah terjadi ketika konsep tauhid dicampur dengan keyakinan lain yang bertentangan, seperti relativisme kebenaran agama atau penyamaan semua agama sebagai jalan keselamatan yang sama.
Para ulama menegaskan bahwa menjaga aqidah termasuk dalam tujuan utama syariat (hifz al-din). Oleh karena itu, segala bentuk pemikiran dan praktik yang berpotensi merusak aqidah harus diwaspadai.
Bentuk-Bentuk Sinkretisme Dalam Masyarakat Muslim
Sinkretisme dalam masyarakat Muslim dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain:
1. Sinkretisme teologis, yaitu pencampuran konsep ketuhanan.
2. Sinkretisme ritual, yaitu penggabungan ibadah Islam dengan ritual non-Islam.
3. Sinkretisme simbolik, yaitu penggunaan simbol-simbol keagamaan lain dalam konteks ibadah Islam.
Fenomena ini sering muncul dengan dalih budaya atau kearifan lokal. Namun, Islam membedakan secara tegas antara adat yang dibolehkan dan praktik yang bertentangan dengan aqidah.
Pengaburan Aqidah Dan Dampaknya
Pengaburan aqidah dapat berdampak serius bagi individu dan masyarakat. Secara individu, ia dapat melemahkan keimanan dan komitmen beragama. Secara sosial, pengaburan aqidah dapat menimbulkan kebingungan identitas keagamaan dan konflik internal umat.
Dalam jangka panjang, sinkretisme yang tidak terkontrol dapat mengikis pemahaman Islam yang murni dan menggantinya dengan pemahaman relativistik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Perspektif Maqasid Syariah
Mayoritas ulama konservatif cenderung melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal, mendasarkan pandangannya pada prinsip menjaga akidah (keyakinan) dan menghindari tasyabbuh (menyerupai kaum non-Muslim).
Menjaga Akidah (Hifzh al-Din) Maqashid utama ini menekankan pemeliharaan kemurnian keyakinan tauhid (keesaan Allah). Ucapan Natal dianggap berkaitan erat dengan aspek teologis Kristen, khususnya keyakinan akan kelahiran Yesus sebagai anak Tuhan, yang bertentangan dengan akidah Islam. Dikhawatirkan ucapan tersebut dapat mengikis batasan akidah dan mengarah pada pengakuan implisit terhadap keyakinan tersebut.
Prinsip Lakum Dinukum Waliya Din Prinsip ini dipahami secara ketat sebagai pemisahan tegas antara urusan ibadah ritual masing-masing agama. Toleransi diwujudkan dalam bentuk tidak mengganggu perayaan mereka, bukan dengan ikut serta atau memberi ucapan selamat yang bersifat ritual keagamaan.
Menghindari Tasyabbuh Ada kekhawatiran bahwa menyerupai tradisi kaum lain, termasuk dalam perayaan hari besar, dapat menyebabkan umat Islam kehilangan identitas keagamaannya.
Sebagian ulama kontemporer, seperti ulama Al-Azhar Mesir dan beberapa tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdahulu, membolehkan ucapan selamat Natal, dengan penekanan pada prinsip kemaslahatan (kebaikan umum) dan hubungan sosial (muamalah).
Memelihara Hubungan Sosial (Hifzh al-Nafs dan Hifzh al-'Aql dalam arti luas) Maqashid syariah juga mencakup pemeliharaan kehidupan (perdamaian) dan akal (hubungan baik antar manusia). Dalam masyarakat majemuk, ucapan selamat dipandang sebagai bentuk muamalah (interaksi sosial) dan perbuatan baik (birr) yang tidak dilarang, sesuai QS. Al-Mumtahanah ayat 8, selama tidak terkait langsung dengan ritual ibadah atau pengakuan keyakinan.
Menjaga Kerukunan Umat Beragama Membolehkan ucapan selamat dianggap dapat menjaga harmoni sosial, menghindari konflik, dan menunjukkan sikap toleransi yang konstruktif di Indonesia. Hal ini dipandang sebagai bentuk dakwah bil hal (dakwah melalui perbuatan baik).
Ucapan Tahun Baru Dianggap Mubah Terkait Tahun Baru Masehi, banyak ulama yang menganggapnya sebagai perayaan yang bersifat keduniawian dan mubah (diperbolehkan) asalkan tidak disertai dengan perbuatan maksiat atau hura-hura yang bertentangan dengan syariat Islam. Wallahu A’lam.(*)
| Infodemik Dukono Ketika Konten Viral Mengalahkan Peringatan Bencana |
|
|---|
| Penguatan Dolar Amerika Serikat dan Tantangan Ketahanan Ekonomi Sulawesi Barat |
|
|---|
| Pendidikan Buka Pasar |
|
|---|
| Menanti Pembuktian "Assa" untuk Petani Polman |
|
|---|
| Kado Ulang Tahun Duta Sheila On 7: Single Baru atau Keteladanan yang Tak Pernah Usang? |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.