Dana Desa Dicuri

Kuasa Hukum Pj Kades Tapandullu : Pelaku Pencurian Dana Desa Oleh Eks Pinca Bank, Klien Kami Korban

Pengungkapan ini sekaligus menjawab tudingan publik terhadap mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu, Jumardin

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
SUANDI
KLARIFIKASI - Mantan Pj Kades Tapandullu, Jumardin (tengah), saat pres rilis di salah satu warkop di Mamuju, Senin (24/11/2025). Hasri Jack menegaskan kliennya, Jumardin, adalah korban dan pelapor dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 Juni 2025 itu. 

“Ini adalah kondisi force majeure. Sama halnya ketika dana terseret banjir, Pak Desa tidak mungkin menginginkan musibah itu terjadi,” kata Hasri.

Pihak kuasa hukum mengungkapkan keterkejutan mereka saat mengetahui profil pelaku.

“Ternyata pelakunya orang yang cukup berpendidikan, bahkan menduduki jabatan di lembaga perbankan. Ini membuktikan clean and clear (bersih) terhadap Pak Desa,” ungkap Hasri Jack.

Dengan penetapan tersangka, diharapkan tidak ada lagi tuntutan pengembalian dana kepada Jumardin, yang sebelumnya bahkan sudah mengembalikan hampir Rp 100 juta.

“Kami berharap agar Ibu Bupati, Dinas PMD, maupun Inspektorat mencarikan jalan terbaik. Jika dana tidak berhasil ditemukan, sekiranya ini harus ditetapkan sebagai kejadian force majeure atau musibah,” harapnya.

Sementara itu, Jumardin, mantan Pj Kepala Desa Tapandullu, menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada masyarakat. 

Ia mengaku dampak psikologis yang dialami keluarga akibat tudingan negatif.

“Kami mohon bantuan teman-teman media untuk menyampaikan kepada publik bahwa inilah kejadian yang sebenarnya. Mental dan psikologis saya dan keluarga sangat jatuh karena adanya musibah dan persepsi negatif,” ujar Jumardin.

Jumardin membenarkan ia telah mengganti kerugian awal senilai sekitar Rp 87 juta menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji kader dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) masyarakat.

“Saya sangat berharap agar pelaku ini bisa segera mengganti dana desa tersebut secara utuh, karena itu adalah hak masyarakat Tapandullu,” tegas Jumardin.

Jumardin dan tim kuasa hukum akan segera membangun komunikasi dengan Bupati Mamuju, Inspektorat, dan Dinas PMD untuk mencari solusi bijak dan adil terkait tanggung jawab pengembalian dana, mengingat pelaku sudah tertangkap. 

Pihak kuasa hukum juga telah meminta penyidik segera melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari aliran dana curian.

“Pak Desa sama sekali tidak mengenal pelaku ini. Jangankan mengenal, mengetahui saja tidak. Ini murni tindak pidana kejahatan,” tutup Hasri Jack.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

 

 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved