Dana Desa Dicuri
Kuasa Hukum Pj Kades Tapandullu : Pelaku Pencurian Dana Desa Oleh Eks Pinca Bank, Klien Kami Korban
Pengungkapan ini sekaligus menjawab tudingan publik terhadap mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu, Jumardin
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Ringkasan Berita:
- Polda Sulbar berhasil meringkus pelaku pencurian Dana Desa Tapandullu senilai Rp388 juta berinisial AH, yang ternyata adalah mantan pimpinan bank di Mamuju.
- Pengungkapan ini membersihkan nama baik mantan Pj Kepala Desa, Jumardin, yang selama ini dicurigai publik.
- Kuasa hukum menegaskan Jumardin adalah korban murni dan tindakannya saat itu bukan kelalaian.
- Pihak Jumardin berharap Bupati Mamuju dan Inspektorat menetapkan kasus ini sebagai musibah (force majeure)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus pencurian Dana Desa (DD) Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju yang sempat viral pada Juni 2025 kini menemui titik terang.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap pelaku pencurian yang merugikan negara Rp 388 juta tersebut.
Polisi mengungkap pelaku adalah mantan pimpinan bank di Mamuju berinisial AH.
Pengungkapan ini sekaligus menjawab tudingan publik terhadap mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, yang selama ini dicurigai terlibat.
Baca juga: Besok Selasa 24 November 2025, Shio Monyet dan Ayam Akan Dibanjiri Keberuntungan
Baca juga: Intai Korban Sejak Keluar dari BPD, Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa Terancam 7 Tahun Penjara
Kuasa hukum Jumardin, Hasri Jack, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sulbar.
“Kami sangat mengapresiasi Polda Sulawesi Barat atas terungkapnya pelaku pencurian Dana Desa. Dana ini seyogianya diperuntukkan bagi gaji aparatur desa dan bansos masyarakat, sehingga kasus ini sangat teratensi dan sempat viral,” ujar Hasri Jack dalam konferensi pers di Mamuju, Senin (24/11/2025).
Hasri Jack menegaskan kliennya, Jumardin, adalah korban dan pelapor dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 Juni 2025 itu.
“Sejak dari awal kami sudah sampaikan bahwa Pak Jumardin ini adalah korban. Dengan terungkapnya fakta ini, kami menjawab semua persepsi publik yang selama ini sangat merugikan Pak Jumardin dan seluruh keluarga besar,” tegasnya.
Kronologi pencurian di Jalan Diponegoro menunjukkan mobil yang digunakan Jumardin dalam posisi terkunci.
Bahkan alarm sempat berbunyi saat pelaku berhasil membuka pintu.
Ia juga sedang dalam perjalanan tugas, bukan dalam kondisi lalai atau tertidur.
“Tidak ada unsur kelalaian sama sekali. Beliau sedang melaksanakan tugas, bukan dalam posisi tidur. Ini penting kami sampaikan agar persepsi publik tidak terus berkembang dan mengorbankan anak istri beliau,” tambah Hasri.
Jack menyebut kondisi yang dialami kliennya sebagai force majeure (keadaan kahar) atau musibah.
Mengingat sistem pencairan dana desa yang masih manual, dicairkan di bank dan dibawa langsung oleh kepala desa.
“Ini adalah kondisi force majeure. Sama halnya ketika dana terseret banjir, Pak Desa tidak mungkin menginginkan musibah itu terjadi,” kata Hasri.
Pihak kuasa hukum mengungkapkan keterkejutan mereka saat mengetahui profil pelaku.
“Ternyata pelakunya orang yang cukup berpendidikan, bahkan menduduki jabatan di lembaga perbankan. Ini membuktikan clean and clear (bersih) terhadap Pak Desa,” ungkap Hasri Jack.
Dengan penetapan tersangka, diharapkan tidak ada lagi tuntutan pengembalian dana kepada Jumardin, yang sebelumnya bahkan sudah mengembalikan hampir Rp 100 juta.
“Kami berharap agar Ibu Bupati, Dinas PMD, maupun Inspektorat mencarikan jalan terbaik. Jika dana tidak berhasil ditemukan, sekiranya ini harus ditetapkan sebagai kejadian force majeure atau musibah,” harapnya.
Sementara itu, Jumardin, mantan Pj Kepala Desa Tapandullu, menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada masyarakat.
Ia mengaku dampak psikologis yang dialami keluarga akibat tudingan negatif.
“Kami mohon bantuan teman-teman media untuk menyampaikan kepada publik bahwa inilah kejadian yang sebenarnya. Mental dan psikologis saya dan keluarga sangat jatuh karena adanya musibah dan persepsi negatif,” ujar Jumardin.
Jumardin membenarkan ia telah mengganti kerugian awal senilai sekitar Rp 87 juta menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji kader dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) masyarakat.
“Saya sangat berharap agar pelaku ini bisa segera mengganti dana desa tersebut secara utuh, karena itu adalah hak masyarakat Tapandullu,” tegas Jumardin.
Jumardin dan tim kuasa hukum akan segera membangun komunikasi dengan Bupati Mamuju, Inspektorat, dan Dinas PMD untuk mencari solusi bijak dan adil terkait tanggung jawab pengembalian dana, mengingat pelaku sudah tertangkap.
Pihak kuasa hukum juga telah meminta penyidik segera melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari aliran dana curian.
“Pak Desa sama sekali tidak mengenal pelaku ini. Jangankan mengenal, mengetahui saja tidak. Ini murni tindak pidana kejahatan,” tutup Hasri Jack.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
| Intai Korban Sejak Keluar dari BPD, Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mantan Pinca Bank di Mamuju Terancam 7 Tahun Penjara, Usai Curi Dana Desa Rp338 Juta Demi Gaya Hidup |
|
|---|
| Modus Eks Pinca Bank di Mamuju Curi Dana Desa, Intai Nasabah Keluar dari Bank Bawa Kresek Hitam |
|
|---|
| Tampang Eks Pimpinan Bank Rampok Dana Tapandullu Rp 388 Juta, Terdesak Utang dan Gaya Hidup Mewah |
|
|---|
| Motif Eks Pimpinan Bank di Mamuju Curi Dana Desa Tapandullu Rp388 Juta, Bayar Utang & Gaya Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/h-korban-dan-pelapor-dalam-ka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.