Pengeroyokan Mamuju

Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan di Mamuju Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditangkap Masih Buron

Herman berdalih petugas telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka, namun belum membuahkan hasil

|
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Istimewa
WAITERS DIKEROYOK - Aswan Alfarisin (21) korban pengeroyokan di depan sebuah tempat hiburan malam, Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada Selasa (7/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.09 WITA. Ia mengaku telah melapor ke Polresta Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Anggota Polresta Mamuju inisial Bripda TW (21)bersama dua rekannya ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang pekerja tempat hiburan malam (THM) di Mamuju, Sulawesi Barat.

Ketiganya kini berstatus buron setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang dikantongi.

“Dalam kasus pengeroyokan pekerja THM, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Termasuk anggota Polresta Mamuju berinisial T,” ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, saat dikonfirmasi, Minggu (13/10/2025).

Menurut Herman, seluruh tersangka masih dalam pengejaran. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah 11 Tahun di Mamuju Tewas Diduga Tenggelam Saat Asyik Main di Laut

Baca juga: Pria 31 Tahun di Mamuju Ditangkap Polisi Saat Sedang Tunggu Pembeli Sabu

Herman menyebut petugas telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka, namun belum membuahkan hasil.

“Pencarian terus dilakukan. Kami imbau para pelaku segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat segera berjalan,” kata Herman.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Aswan Alfarisin (21) melapor ke Polresta Mamuju setelah menjadi korban pengeroyokan di depan sebuah tempat hiburan malam di Mamuju, Sulawesi Barat.

Peristiwa itu terjadi di depan Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada Selasa (7/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.09 WITA.

“Sudah kami laporkan ke Polresta Mamuju pagi tadi,” ujar Aswan kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Aswan yang bekerja sebagai waiters di lokasi tersebut mengaku dikeroyok oleh empat orang, salah satunya diduga oknum anggota polisi.

Menurut Aswan, peristiwa itu bermula ketika ia menegur seorang pengunjung yang membuat kegaduhan di dalam klub karena diduga dalam keadaan mabuk dan mengganggu pengunjung lain.

Namun, teguran itu tidak diterima dengan baik. 

Usai kejadian di dalam klub, kelompok pelaku keluar dan menyuruh seseorang memanggil Aswan ke luar. 

Saat korban keluar, kepalanya dipiting, dan dicekik.

Aswan mencoba melepaskan diri. Aswan berhasil melepaskan diri.

Saat itulah pengeroyokan terjadi.

“Seperti yang terekam di CCTV, mereka langsung memukul saya begitu saya keluar,” kata Aswan.

Korban telah menyerahkan rekaman CCTV dan hasil visum kepada penyidik sebagai bukti laporan.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/X/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 7 Oktober 2025, benar pelapor atas nama Aswan Alfarisin telah membuat laporan terkait dugaan pengeroyokan,” ujar Herman.

Lari dari Kos

Sementara itu, Bripda TW masih dalam pengejaran setelah melarikan diri dari rumah kost-nya saat hendak diamankan oleh personel Seksi Propam Polresta Mamuju pada Selasa malam (7/10).

"Personel Propam sudah melakukan penindakan di rumah kost oknum tersebut, namun yang bersangkutan melarikan diri sebelum berhasil diamankan,” tambah Herman.

Polresta Mamuju menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota terlibat tindak pidana dan akan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum  berlaku.

"Pimpinan berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik Polri,” tegas Ipda Herman.

Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa terhadap para saksi dan korban guna mengungkap motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved