Mamuju

Kadis PMD Mamuju Tunggu Arahan Bupati soal Pengukuhan Paipinan Tikirik sebagai Kades Banuada

Syarifuddin menegaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Istimewa
Pengukuhan Kades - Eros (kanan), saat menyerahkan bukti dukungan BPD Banuada, ke Dinas PMD Mamuju, Selasa (23/9/2025). Ia mempertanyakan alasan kepala desanya, Paipinan Tikirik, tidak ikut dikukuhkan kembali meski telah memenuhi persyaratan administrasi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju, Syarifuddin, buka suara terkait polemik pengukuhan kembali Paipinan Tikirik sebagai Kepala Desa Banuada, Kecamatan Bonehau.

Paipinan tidak ikut dikukuhkan perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, pada Selasa (23/9/2025). 

Padahal, 29 kepala desa lainnya resmi diperpanjang masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Tewaskan Warga di Wonomulyo Polman

Baca juga: Jembatan Karema Mamuju Tak Kunjung Dibangun, Masih Tunggu Revisi DIPA Rp 27 M

Syarifuddin menegaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk pimpinan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Ini kita akan bicarakan kembali dengan pimpinan (Bupati),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, DPRD Mamuju melalui Komisi I telah memberikan rekomendasi agar Paipinan tetap dikukuhkan. 

Rekomendasi itu lahir setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak, termasuk Paipinan sendiri.

“Informasinya, kalau tidak salah rekomendasi sudah disampaikan ke Bupati. Ini yang akan kita bicarakan kembali nantinya,” kata Syarifuddin.

Anggota DPRD Mamuju, H. Sugianto, menilai Paipinan berhak mendapatkan perpanjangan masa jabatan. 

Ia menegaskan, sesuai ketentuan undang-undang maupun Surat Edaran Mendagri No.100.3/4179/SJ, perpanjangan tidak berlaku hanya bagi kades yang meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau desa yang sudah melaksanakan pemilihan kades.

“Kalau alasan tidak diperpanjang karena sakit, itu tidak ada dalam aturan. Lagi pula, beliau hadir dalam RDP dan menyatakan sehat serta mampu menjalankan roda pemerintahan desa,” kata Sugianto.

Ia juga mempertanyakan dasar adanya penolakan dari kelompok masyarakat terhadap pengukuhan Paipinan.

“Masyarakat mana itu? Adakah surat keberatan resmi yang masuk ke Pemkab?” tegasnya.

Sugianto meminta Bupati Mamuju segera mengambil keputusan agar Paipinan tetap dikukuhkan sebagai Kepala Desa Banuada.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved