Pesta Miras Oplosan
2 Sopir Pengangkut Limbah Daftar DPO Tewasnya 4 Warga Papalang Mamuju Usai Konsumsi Miras Oplosan
polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni Masdar (30) dan Rijal (28), yang diketahui berprofesi sebagai sopir
Editor:
Ilham Mulyawan
Istimewa
PEMUDA TEWAS- Empat pemuda di Dusun Pancasila, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tewas usai pesta minuman keras (miras) oplosan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)
Tags
Pesta Miras Oplosan
miras
Miras Oplosan
Mamuju
Polresta Mamuju
Iptu Makmur
Daftar Pencarian Orang
Kecamatan papalang
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Pesta Miras Oplosan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.