Pesta Miras Oplosan

2 Sopir Pengangkut Limbah Daftar DPO Tewasnya 4 Warga Papalang Mamuju Usai Konsumsi Miras Oplosan

polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni Masdar (30) dan Rijal (28), yang diketahui berprofesi sebagai sopir

Editor: Ilham Mulyawan
Istimewa
PEMUDA TEWAS- Empat pemuda di Dusun Pancasila, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tewas usai pesta minuman keras (miras) oplosan. 

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved