Pesta Miras Oplosan

2 Sopir Pengangkut Limbah Daftar DPO Tewasnya 4 Warga Papalang Mamuju Usai Konsumsi Miras Oplosan

polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni Masdar (30) dan Rijal (28), yang diketahui berprofesi sebagai sopir

Editor: Ilham Mulyawan
Istimewa
PEMUDA TEWAS- Empat pemuda di Dusun Pancasila, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) tewas usai pesta minuman keras (miras) oplosan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak empat warga meninggal dunia dan 14 masih di rumah sakit, usai mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan.

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025 lalu.

Personel Polsek Kalukku Polresta Mamuju telah mendatangi TKP di Dusun Pancasila, Desa Papalang, Kabupaten Mamuju.

Pesta minum miras tersebut terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, saat sekelompok pemuda berkumpul Papalang. 

"Tidak lama kemudian, dua pemuda lainnya datang dengan membawa sebotol minuman keras jenis Cap Tikus (CT) lalu dicampur dengan minuman energi dalam botol merek Kukubima dan dikonsumsi bersama-sama," ujar Kapolsek Kalukku Iptu Makmur membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Honorer Mamuju Menanti Janji Pemkab Terkait PPPK Paruh Waktu Minta Proses Transparan

Baca juga: Antrean Panjang Pengisian BBM Solar di SPBU Simbuang, Sopir Truk Menunggu Hingga Satu Jam

Keesokan harinya, Jumat sore (19/09/2025), para pemuda yang telah mengonsumsi minuman oplosan tersebut mulai mengalami gejala mual dan muntah. 

Selanjutnya warga membawa para korban ke Puskesmas Topore untuk mendapatkan pertolongan medis. 

Namun, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 10.10 WITA, 4 orang korban mengalami sesak napas berat dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis di Puskesmas Topore serta Rumah Sakit Mitra Manakarra.

"Adapun korban meninggal dunia atas nama Jayadi (17), Marjiadi (24), Aswin (21), Riadin (19) sedangkan 12 orang lainnya masih perawatan di rumah sakit," terang kapolsek.

Kepolisian bersama pihak terkait telah melakukan langkah-langkah penanganan awal, termasuk mendata para saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk memastikan penyebab kematian korban.

Sementara itu, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju tengah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan konsumsi minuman keras (miras) oplosan yang menelan korban jiwa. 

Dari hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni Masdar (30) dan Rijal (28), yang diketahui berprofesi sebagai sopir perusahaan pengangkut limbah. 

Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memberikan minuman keras berupa alkohol kadaluarsa kepada sekelompok pemuda yang kemudian menenggak miras tersebut.

Setelah mengetahui para korban meninggal dunia, kedua terduga pelaku langsung melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Mamuju.

Kapolresta Mamuju melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran hingga kedua pelaku berhasil ditangkap. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved