Kasus Narkoba

BREAKING NEWS: Kades Tadui dan ASN Satpol PP Mamuju Tersangka Kasus Narkoba

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA DESA DAN SATPOL PP MAMUJU -Kepala Desa Tadui inisial RD (36) dan Oknum ASN Satpol PP Mamuju MS ditangkap polisi karena terbukti mengunnakan narkoba jenis sabu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

“Operasi ini masih akan terus berlangsung. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas AKP Sigit.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi