Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Operasi ini masih akan terus berlangsung. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas AKP Sigit.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi