Berita Polman

Polres Polman Larang Pengusaha Jual Knalpot Brong untuk Masyarakat Umum

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satlantas Polres Polman saat mendatangi para penguasa atau penjual knalpot brong di Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (30/1/2024).

Penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas (LLAJ).

Para pengendara dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sebelumnya, Satlantas Polres Polman memusnahkan 81 jumlah knalpot brong atau racing yang diamankan selama tiga bulan terakhir hingga, Rabu (10/1/2024).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, puluhan knalpot brong ini dimusnahkan dengan cara dipotong.

Petugas menggunakan satu unit alat pemotong mesin, memotong setiap bagian knalpot.

Knalpot brong ini dimusnahkan hingga tidak dapat lagi digunakan di sepeda motor jenis apapun.

Knalpot brong berbagai jenis, harganya sendiri mulai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta, habis dimusnahkan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli