TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Seorang pemuda inisial AR (22) diduga setubuhi anak di bawah umur di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Terduga pelaku diamankan polisi untuk selediki pada Selasa (26/8/2025).
Kasatreskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, mengatakan, AR tertangkap saat berada di dalam kamar bersama korban berinisial RK (15).
Baca juga: Rumah Kosong Terbakar di Polman Milik TKW di Sabah Malaysia, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Baca juga: Nelayan Tradisional di Mateng Pilih Libur Melaut Karena Cuaca Buruk, Harga Ikan Jadi Mahal
"Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut, "ungkapnya kepada wartawan, Rabu (27/7/2025).
Kasus ini langsung ditangani oleh Polres Majene dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Majene.
Polisi menegaskan akan mengawal kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"sampai saat ini kami pelaku masih diperiksa, " Lanjutnya.
Tindakan AR masuk dalam kategori tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab.