Berita Polman

Polres Polman Larang Pengusaha Jual Knalpot Brong untuk Masyarakat Umum

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satlantas Polres Polman saat mendatangi para penguasa atau penjual knalpot brong di Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (30/1/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman) mencegah penggunaan knalpot brong pada setiap kendaraan sepeda motor, Rabu (31/1/2024).

Upaya pencegahan ini dengan cara mendatangi setiap pengusaha atau penjual knalpot brong.

Memberikan arahan agar knalpot yang mengeluarkan suar bising ini dibatasi penjualannya.

Petugas melarang knalpot brong tidak lagi diperjualbelikan secara umum kepada masyarakat.

Kecuali para pembeli yang hendak menggunakannya di arena balapan secara resmi.

"Para penjual agar tidak menjual belikan kepada masyarakat umum, ini bentuk pencegahan kita," terang Kasatlantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah kepada wartawan.

Ia menjelaskan knalpot brong selama ini cukup mengganggu ketertiban masyarakat.

Banyaknya laporan dari warga yang kerap kali terganggu dengan suara bising knalpot brong.

Selain himbauan kepada para penjual, penindakan secara kasat mata juga dimassifkan.

Petugas patroli keliling wilayah hukum Polres Polman merazia para pengendara gunakan knalpot brong.

"Kami juga sudah punya alat pengukur kebisingan knalpot brong atau racing," lanjutnya.

Ia mengatakan alat pengukur itu untuk mendeteksi suara bising dari knalpot brong.

Digunakan untuk mengukur suara bising bagi para pengendara yang terjaring razia saat patroli.

Pencegahan ini juga sebagai bentuk upaya menciptakan pemilihan umum (pemilu) damai 2024.

Masa tahapan kampanye, para simpatisan peserta pemilu dilarang gunakan knalpot brong saat konvoi motor.

Halaman
12