Persetubuhan Anak

Pria dan Gadis Usia 15 Tahun di Majene Digerebek Berduaan di Kamar Mengaku Berhubungan Berulang Kali

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

‎KASUS PERSETUBUHAN : Aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial AR (22) (Kemeja kotak-kotak) yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Selasa (26/8/2025).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Seorang pria insial AR (22) ditangkap Sat Reskrim Polres Majene, setelah menyetubuhi gadis di bawah umur inisial RK (15) di sebuah perumahan yang terletak di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

AR ditangkap pada Selasa (26/8/2025).

Kasatreskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, mengatakan, AR tertangkap saat berada di dalam kamar bersama korban berinisial RK (15)

Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 wita, Bahabinkamtibmas Aipda Hendrik mendapat informasi dari warga bahwa diduga telah terjadi kasus persetubuhan BTN Pole Lembang di Blok F 19.

Baca juga: BREAKING NEWS : Setubuhi Anak di Bawah Umur Pemuda di Majene Diamankan Polisi

Baca juga: Jalan Nelayan Mamuju Dikeluhkan Warga Akhirnya Diperbaiki, Jalur Ditutup Sementara

Selanjutnya Aipda Hendrik menghubungi Babinsa setempat untuk dilakukan pengecekan kebenaran dari informasi tersebut, dan saat di Lokasi Aipda Hendrik bersama Babinsa Koptu Ruslan mendapati seorang lelaki dewasa AR (22) dengan seorang anak perempuan dibawah umur RK (15) berada dalam satu kamar.

Kondisi gadis tersebut terbaring di tempat tidur menggunakan baju sekolah dan tidak menggunakan celana.

Setelah dilakukan Introgasi Awal diperoleh informasi bahwa benar AR mengaku telah berulang kali melakukan persetubuhan dengan RK di tempat tersebut.

Selanjutnya Aipda hendrik menghubungi SPKT Polres Majene dan Dinas PPA Kab. Majene untuk mengawal AR dsan RK ke Polres Majene serta menghadirkan orangtua kedua pihak guna mencari solusi terbaik dari kejadian tersebut.

"Pihak kepolisian akan mengawal permasalahan tersebut sampai ada titik terang dan jalan keluar dari kedua belah pihak keluarga AR dan RK baik melalui jalur hukum maupun secara kekeluargaan," ujar Hendrik. (*)