Polemik Jalan STAIN Majene

Keluarga Pemilik Lahan Jalan Utama STAIN Majene Tolak Dibayar Panjar, Ali: Harus Bayar Lunas

Penulis: Juita Mammis
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli waris Almarhum Hudong Amirullah dan pihak keluarga jauh dari Almarhum Hudong adu mulut di Jl utama menuju kampus STAIN Majene Kecamatan Banggae Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, Senin (11/12/2023).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Polemik status jalan utama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene belum selesai.

Pemilik lahan yang merupakan keluarga almarhum Hudong, sudah memasang palang berbahan semen di jalan utama tersebut.

Palang berbentuk pondasi itu berukuran kurang lebih panjang 12 meter.

Dengan tinggi 50 centimeter.

Muhammad Ali Nurdin, dari Lembaga Bantuan Hukum Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan kuasa hukum almarhum Hudong mengatakan, pemerintah daerah memintanya untuk memfasilitasi bertemu dengan semua pihak yang terlibat dalam polemik jalan utama STAIN Majene.

Beredar kabar bahwa pemkab Majene akan membayar panjar terlebih dahulu kepada pemilik lahan.

Namun Muhammad Ali Nurdin menyebut, keluarga pemilik lahan menolak jika pemerintah daerah melakukan pembayaran panjar.

"Sudah bertahun-tahun pemerintah daerah tidak bisa tuntaskan. Makanya keluarga almarhum Hudong meminta Pemkab Majene bayar lunas kepada ahli waris almarhum Hudong yaitu Amirullah," ujar Ali Nurdin.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Arismunandar mengaku akan kembali membahas hal-hal sekaitan pembayaran ganti rugi lahan jalan utama STAIN Majene.

"Mengenai pembayaran panjar Rp150 juta, kami belum ketemu dengan pihak ahli waris, nanti ketemu apa keinginan pemilik lahan," tutur Arismunandar. (*)