Berita Sulbar

Pengesahan Perda RPJMD Sulbar, SDK Sebut Selaras Kebijakan Nasional Berpijak Kebutuhan Masyarakat

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan Pengesahan Ranperda - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menghadiri pengesahan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Sulawesi Barat 2025-2029 di gedung DPRD Sulbar, Rabu (27/8/2025) malam ini

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menghadiri pengesahan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Sulawesi Barat 2025-2029 di gedung DPRD Sulbar, Rabu (27/8/2025) malam. 

Dalam sambutannya, SDK - sapaan akrabnya mengatakan penyusunan RPJMD telah melalui serangkaian tahapan, yang sesuai ketentuan perundang-undangan, hingga terbitnya hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kememdahri), melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 600.5-3275 TAHUN 2025.

"Ada beberapa rekomendasi dan saran penyempurnaan," kata SDK. 

Baca juga: Bapperida Sulbar Sebut Evaluasi Ranperda RPJMD Sulbar 2025-2029 Dipenuhi, Disahkan Malam Ini

Sehingga atas dasar itu, Pemprov Sulbar bersama DPRD melaksanakan penyempurnaan dan penyesuaian dokumen, agar RPJMD Sulbar sempurna.

"Selaras kebijakan nasional, dan tetap berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat Sulbar," ungkapnya. 

RPJMD ini kata mantan Bupati Mamuju dia periode itu, memuat visi misi, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan serta program prioritas yang akan dilaksanakan Pemprov Sulbar dalam lima tahun ke depan. 

"RPJMD ini melalui proses partisipatif dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," tambahnya. 

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana dan Sekretaris Bapperida Darwis Damir menghadiri rapat pembahasan RPJMD Sulbar di gedung DPRD, Rabu (27/8/2025) malam (Darwis damir for Tribun Sulbar)

Demi mencapai Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera kata SDK, pihaknya menetap lima misi yang disebut Panca Daya. Mencakup pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. 

Kedua pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Ketiga membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkarakter. 

Keempat infrastruktur, konektivitas dan kelestarian lingkungan hidup. 

Dan terakhir memperkuat tata kelola pemerintahan baik dan akuntabel. 

Pada kesempatan sama, Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Junda Maulana menjelaskan SK Menteri Dalam Negeri ini dengan Nomor 600.5-3275 Tahun 2025, bahwa Gubernur dan DPRD penyempurnaan dan penyesuaian atas Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029 berdasarkan hasil evaluasi paling lama tujuh hari terhitung, sejak diterimanya Keputusan ini. 

Junda Maulana juga menjelaskan poin-poin keputusan Menteri tersebut di depan Suraidah, selaku pimpinan rapat. 

Halaman
12