Bapperida Sulbar

Bapperida Sulbar Sebut Evaluasi Ranperda RPJMD Sulbar 2025-2029 Dipenuhi, Disahkan Malam Ini

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana dan Sekretaris Bapperida Darwis Damir menghadiri rapat pembahasan RPJMD Sulbar di gedung DPRD, Rabu (27/8/2025) malam

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Junda Maulana menghadiri rapat bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi terkait hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri Tentang Ranperda RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029.

Rapat dilaksanakan di gedung DPRD Sulbar, Rabu (27/8/2025) malam. 

Dalam rapat tersebut, Junda menjelaskan SK Menteri Dalam Negeri ini dengan Nomor 600.5-3275 Tahun 2025, bahwa Gubernur dan DPRD penyempurnaan dan penyesuaian atas Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029 berdasarkan hasil evaluasi paling lama tujuh hari terhitung, sejak diterimanya Keputusan ini. 

Junda Maulana juga menjelaskan poin-poin keputusan Menteri tersebut di depan Suraidah, selaku pimpinan rapat. 

Kata Junda, penting untuk diketahui bahwa sejak dilaksanakan fasilitasi satu setengah bulan lalu dan hasilnya dibahas saat ini.

"Secara umum telah sesuai paraturan perundang-undangan terkait dengan penyusunan Dokumen RPJMD," ujar Junda. 

Kemudian kedua keselarasan RPJMD dengan RPJMN 2025-2029 juga telah sesuai, namun ada 1 poin tidak dipenuhi karena target indikator dari Pemerintah Pusat tidak sesuai dengan target yang telah dicantumkan.

"Yaitu pertumbuhan ekonomi kami targetkan optimis, agar target lainnya dapat dicapai seperti percepatan penurunan kemiskinan. Sebagaimana janji Gubernur dan Wakil Gubernur bahwa setiap tahunnya Tingkat Kemiskinan akan diturunkan 1 persen setiap tahun, " Terang Junda. 

Ketiga kata dia, Substansi Rancangan Akhir RPJMD 2025-2029, telah ditindaklanjuti dan telah disesuaikan dengan hasil evaluasi. 

Seluruh Rekomendasi telah dipenuhi, mulai kewajiban penginputan dalam SIPD dan Nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.

"Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, " kata Junda. 

Sekretaris Bapperida Sulbar, Darwis Damir turut mendampingi Junda dalam pertemuan itu menyebutkan hasil evaluasi telah dipenuhi seluruhnya.

"Maka Ranperda RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029, segera ditetapkan melalui Rapat Paripurna Malam ini," Kata Darwis. (*)