TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – AR (22), pria di Majene, Sulawesi Barat yang menyetubuhi gadis di Bawah umur inisial RK (15) terancam hukuman penjara 15 tahun.
Sesuai diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
AR sebelumnya ditangkap, setelah berduaan di kamar dengan RK di sebuah umah yang berada di Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Selasa (26/8/2025).
"Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne kepada wartawan, Rabu (27/7/2025).
Baca juga: Pria dan Gadis Usia 15 Tahun di Majene Digerebek Berduaan di Kamar Mengaku Berhubungan Berulang Kali
Baca juga: BREAKING NEWS : Setubuhi Anak di Bawah Umur Pemuda di Majene Diamankan Polisi
Kasus ini langsung ditangani oleh Polres Majene dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Majene.
Polisi menegaskan akan mengawal kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, " Lanjutnya.
Tindakan yang dilakukan AR masuk dalam kategori tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
KRONOLOGI
AR (22) ditangkap Sat Reskrim Polres Majene, setelah menyetubuhi gadis di bawah umur inisial RK (15) di sebuah perumahan yang terletak di Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 wita, Bahabinkamtibmas Aipda Hendrik mendapat informasi dari warga bahwa diduga telah terjadi kasus persetubuhan BTN Pole Lembang di Blok F 19.
Selanjutnya Aipda Hendrik menghubungi Babinsa setempat untuk dilakukan pengecekan kebenaran dari informasi tersebut, dan saat di Lokasi Aipda Hendrik bersama Babinsa Koptu Ruslan mendapati seorang lelaki dewasa AR (22) dengan seorang anak perempuan dibawah umur RK (15) berada dalam satu kamar.
Kondisi gadis tersebut terbaring di tempat tidur menggunakan baju sekolah dan tidak menggunakan celana.
Setelah dilakukan Introgasi Awal diperoleh informasi bahwa benar AR mengaku telah berulang kali melakukan persetubuhan dengan RK di tempat tersebut.
Selanjutnya Aipda hendrik menghubungi SPKT Polres Majene dan Dinas PPA Kab. Majene untuk mengawal AR dsan RK ke Polres Majene serta menghadirkan orangtua kedua pihak guna mencari solusi terbaik dari kejadian tersebut.
"Pihak kepolisian akan mengawal permasalahan tersebut sampai ada titik terang dan jalan keluar dari kedua belah pihak keluarga AR dan RK baik melalui jalur hukum maupun secara kekeluargaan," ujar Hendrik. (*)