Waktu gadainya pun dipatok selama 120 hari atau selama empat bulan baru dapat ditebus.
Baca juga: Wagub Sulbar Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran, Enny Anggraeni: Jangan Pamer!
Baca juga: Gaya Santai Anak Kecil Pengungsi Aholeang-Rui Liati Bupati Majene Bicara
Adapun syarat yang harus dipenuhi cukup membawa dokumen seperti Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan barang jaminan emas.
Emas yang digadaikan selain perhiasan dapat pula dalam wujud emas batangan.
Cara menggadaikan emas di Pegadaian terbilang mudah.
Hanya perlu datang ke outlet Pegadaian Jl Pongtiku, Kelurahan Rimuku, membawa syarat yang diperlukan.
Sampai di Pegadaian, akan diminta mengisi Formulir Permohonan Kredit atau FPK.
Formulir ini berisi nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, alamat domisili, identitas diri, dan juga perhiasan yang ingin dijaminkan.
Kemudian, akan dipanggil untuk menyerahkan barang jaminan.
Barang jaminan ditaksir oleh penaksir sebelum nantinya ditentukan uang pinjaman maksimal.
Setelah ditaksir, akan diinformasikan uang pinjaman maksimal sehingga bisa menentukan uang pinjaman yang bisa didapatkan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli