Berita Pasangkayu

3 Rekanan Pembangunan Bak Air Bersih di Pasangkayu Didenda karena Proyek Molor

Penulis: Taufan
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROYEK BAK AIR-Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pasangkayu, Nardin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025). Ia menjelaskan tiga rekanan proyek pembangunan bak penampungan air bersih di Desa Wulai, Polewali, dan Bambalamotu dikenakan denda akibat keterlambatan pekerjaan. Salah satu proyek di Desa Wulai sempat terkendala konflik sosial dengan warga hingga lokasi pembangunan harus dipindahkan.

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Sebanyak tiga rekanan proyek pembangunan bak penampungan air bersih di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, didenda akibat lamban menuntaskan pekerjaan.

Awalnya proyek masuk anggaran 2024 lalu, sempat berjalan namun kemudian dihentikan karena dua kali masa perpanjangan telah habis.

“Semua rekanan yang mengerjakan bak penampungan air bersih di tahun 2024 dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari, sampai batas masa pekerjaan yang ditentukan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Pasangkayu, Nardin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/8/2025).

Termasuk proyek di Desa Wulai, Kecamatan Bambalamotu, sempat terkendala konflik sosial dengan warga, sehingga pekerjaan terhenti sebelum rampung.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulbar Hari ini, Hujan?

Baca juga: Angin Laut Lemah Kru Sandeq Silumba Terpaksa Pakai Dayung

“Sehingga lokasi bak penampungan harus dipindahkan,” jelasnya.

Pemerintah bersama warga setempat akhirnya mediasi dan menyepakati pemindahan titik lokasi pembangunan bak penampungan air bersih.

“Karena titik awal dianggap tercemar limbah dari pemukiman sekitar,” tambah Nardin.

Proyek bak air bersih di tiga titik, yakni Desa Wulai, Desa Polewali, dan Desa Bambalamotu.

“Anggarannya berbeda-beda sesuai pagu,” terangnya.

Masing-masing desa anggarannya Rp900 juta di Desa Wulai, sedangkan Polewali dan Bambalamotu masing-masing lebih dari Rp1 miliar.

Tender di Desa Wulai dan Bambalamotu dimenangkan oleh CV Cakra Mas, sementara satu rekanan lainnya berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. (*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan