Transaksi Gadai Emas Selama Ramadan Meningkat, OSL Pegadaian Mamuju Sentuh Rp 1 M

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan di Pegadaian Cabang Mamuju, Jl Pongtiku, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulbar.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Transaksi gadai emas di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terus mengalami peningkatan.

Peningkatan itu selama memasuki periode puasa ramadan hingga 19 April 2022 ini.

Pegadaian Cabang Mamuju mencatat peningkatan transaksi gadai capai hingga 20 persen.

Hal tersebut disampaikan kepala unit pelayanan Pegadaian Cabang Mamuju, Haerul Yusuf.

Ia mengatakan Outstanding Loan (OSL) bisnis gadai emas ada kenaikan sebesar Rp 1 Miliar.

"Transaksi gadai peningkatanya 10 hingga 20 persen selama puasa ramadan ini, sentuh angka Rp 1 Miliar," terang Haerul Yusuf kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Wagub Sulbar Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran, Enny Anggraeni: Jangan Pamer!

Baca juga: Sekprov Idris Ingatkan ASN Jangan Bawa Kendaraan Dinas Mudik Lebaran, Sanksi Menanti

Dijelaskan bukan hanya transaksi gadai emas yang terus mengalami peningkatan.

Melainkan juga cicilan kendaraan roda dua dan roda empat dan tabungan emas atau investasi.

Ia juga memprediksi satu pekan jelang hari raya Idul Fitri akan terjadi peningkatan transaksi gadai.

Dijelaskan Ramadan banyak masyarakat ingin memenuhi kebutuhan hidupnya.

Termasuk usaha sudah semakin normal sehingga ada geliat.

Para nasaba biasanya menggadaikan perhiasan, kalung dan cincin, termasuk, kendaraan.

Setiap harinya, warga yang datang lebih banyak yang meggadai daripada tebus emas.

Untuk emas yang berupa perhiasan 23 karat, taksiran gadainya sebesar Rp 700 ribu.

Sementara untuk emas 22 karat, taksiran gadai mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.

Waktu gadainya pun dipatok selama 120 hari atau selama empat bulan baru dapat ditebus.

Baca juga: Wagub Sulbar Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran, Enny Anggraeni: Jangan Pamer!

Baca juga: Gaya Santai Anak Kecil Pengungsi Aholeang-Rui Liati Bupati Majene Bicara

Adapun syarat yang harus dipenuhi cukup membawa dokumen seperti Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan barang jaminan emas.

Emas yang digadaikan selain perhiasan dapat pula dalam wujud emas batangan.

Cara menggadaikan emas di Pegadaian terbilang mudah.

Hanya perlu datang ke outlet Pegadaian Jl Pongtiku, Kelurahan Rimuku, membawa syarat yang diperlukan.

Sampai di Pegadaian, akan diminta mengisi Formulir Permohonan Kredit atau FPK.

Formulir ini berisi nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, alamat domisili, identitas diri, dan juga perhiasan yang ingin dijaminkan.

Kemudian, akan dipanggil untuk menyerahkan barang jaminan.

Barang jaminan ditaksir oleh penaksir sebelum nantinya ditentukan uang pinjaman maksimal.

Setelah ditaksir, akan diinformasikan uang pinjaman maksimal sehingga bisa menentukan uang pinjaman yang bisa didapatkan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli