TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU — Pansus B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Rabu (20/8/2025).
Kunjungan ini dalam rangka konsultasi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap judicial review Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Majene.
Rombongan disambut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, bersama dengan perancang peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Dua Rumah di Baruga Majene Hangus Terbakar, Pemilik Menangis Histeris
Baca juga: Kesal Dijanji Pemda Mamasa, Warga Tutup TPA di Salubue
Saat menerima kunjungan konsultasi itu, Kadiv P3H John Batara Manikallo, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto memberikan sejumlah saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene.
"Kami sarankan Pemkab Majene merevisi Perda RDTR tersebut
"Revisi ini tidak hanya harus mengakomodasi poin-poin yang diputuskan oleh MA, tetapi juga bisa menyertakan aspirasi masyarakat lainnya yang relevan,"kata John.
Selain itu, John Batara Manikallo juga mengemukakan opsi alternatif, yaitu mencabut Perda RDTR yang ada dan menyusun ulang peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Opsi ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. (*)