Mudik Lebaran 2022
Sekprov Idris Ingatkan ASN Jangan Bawa Kendaraan Dinas Mudik Lebaran, Sanksi Menanti
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sekprov Muhammad Idris tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah liburnya saat hari raya Idul Fitri 1443/H.
Bahkan, ASN dilarang membawa mobil dinas saat pulang kampung.
Hal tersebut, disampaikan saat ditemui di rumah jabatan Gubernur Ali Baal Masdar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (18/4/2022).
"Kita mau semua ASN masuk kerja tepat waktu. Mengikuti aturan yang dikeluarkan secara nasional," kata Idris.
Sementara itu, dirinya sendiri tidak akan menggunakan mobil dinas saat mudik.
Karena pejabat harus menjadi contoh dan tidak melanggar aturan.
"Penekanannya semua pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengikuti semua ketentuan yang ada. Sehingga bisa menjadi contoh kepada bawahannya," ungkap Idris.
Selain itu, jika ada pejabat dirazia menggunakan mobil dinas akan memberikan sanksi.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022.
Ada sebanyak 4 hari yang ditetapkan menjadi cuti bersama lebaran Idulfitri tahun ini, yakni tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Sedangkan untuk hari libur nasional, ditetapkan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.(*)