RSUD Majene

Insentif Nakes Rp 780 Juta Belum Dibayar, Direktur RSUD Majene: Semoga Tidak Lewat Agustus

Penulis: Nasiha
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dr Yupie Handayani (Ujung Kanan) dilantik bersama lima pejabat baru di ruang pola Kantor Bupati Majene, Senin (19/8/2019).

Total dana yang dibayarkan kementerian kesehatan khusus RSUD Majene sebesar Rp 1.4 miliar.

"Pengurusan dana carry over ini bukan hanya kami, tapi seluruh Indonesia. Kalau RSUD Majene itu sedikit hanya Rp 1.4 milar. Kalau di rumah sakit lain sampai puluhan miliar," ujarnya.

"Alhamdulillah saya saja berfikir tidak secepat ini. Langsung masuk untuk RSUD Majene," lanjutnya.

Ia mengatakan, untuk bisa dicarikan ke rekening masing-masing nakes, RSUD Majene tengah menyusun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) untuk disetor ke Dinas Kesehatan Majene (Dinkes).

Sebab, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD Majene mengikut ke Dinkes Majene.

"Kemarin kami sudah kasi masuk DPPA ke dinas kesehatan tapi bagian perencanaannya mengembalikan karena ada yang dikoreksi," ujarnya

"Nah sekarang kami sudah dalam proses mudah-mudahan dalam minggu ini kami sudah setor perbaikannya ke dinas kesehatan," sambungnya.

Jika DPPA RSUD Majene sudah disetor, dinas kesehatan akan mengeluarkan DPPA yang akan disahkan oleh perbendaharaan.

"Kalau ditanya kapan cair, saya maunya sekarang tetapi kan kondisinya ada alur yang harus kita penuhi untuk pencairan keuangan," bebernya.

"Jadi ada beberapa instansi yang terlibat, uang juga masuk di rekening masing-masing penerima jadi tidak melalui kami. Jaadi kami sekarang masih sementara proses. Doakan kami. Semoga tidak lewat Agustus adami cair," tambahnya.

Sementara, untuk pembayaran insentif tahun 2021, sudah dilimpahkan ke daerah.

Kebijakan ini berlaku untuk semua rumah sakit di Indonesia.

Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Kita tetap mengajukan nilai maksimal ke daerah. Tapi pembayaran insentif tergantung kemampuan daerah. Kami tidak tahu kemampuan daerah. Ini akan diambil dari dana refocusing daerah," pungkasnya.

Sekedar diketahui, nilai insentif maksimal perawat Rp 7.5 juta per bulan.

Dokter umum Rp 10 juta per bulan.

Dokter spesialis 10 juta per bulan.(*)