Kemenkum Sulbar
Kemenkum RI Lantik Komisioner Baru LMKN, Biaya Operasional Dipangkas untuk Jamin Royalti Musisi
Komisioner baru didorong segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya
TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan.
Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Baca juga: Trio PSM Makassar Comeback, Dzaky Asraf dan M Arfan Siap Bersinar Lagi
Baca juga: Potret Stadion Manakarra, Lapangan Terawat, Tapi Toilet dan Tangga Tribune Jorok Dipenuhi Sampah
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” tegas Razilu saat pelantikan di Kantor DJKI, Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari 10 orang yang mewakili dua kelompok:
A. Komisioner LMKN Pencipta:
Andi Muhanan Tambolututu
M. Noor Korompot
Dedy Kurniadi
Makki Omar
Aji M. Mirza Ferdinand
B. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:
Wiliam
Ahmad Ali Fahmi
Suyud Margono
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Kemenkum RI
Royalti Hak Cipta Lagu
Musik
Pelanggaran Hak Cipta
Kanwil Kemenkum Sulbar Akan Laksanakan Pendaftaran Cipta Serentak di STAIN Majene |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Sulbar Koordinasi dengan Dirjen KI, Usung Strategi PKS Tingkatkan Pendaftaran KI |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Sulbar Evaluasi Kinerja, Tekankan Soliditas Tim dan Percepatan Anggaran |
![]() |
---|
Menkum Supratman Kenalkan Protokol Jakarta Sebagai Inisiatif Multi Sektor Royalti Musik di BRICS |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Upacara Peringatan HUT Sulbar ke 21 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.