Kasus Pencabulan

Pria di Polman Tersangka Pencabulan Anak Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Korban Keponakan Kakak Adik

Penyidik menyebut motif pelaku mencabuli dua korban karena ingin melampiaskan hawa nafsunya.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENCABULAN - Pria inisial RA (42) saat masuk di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Polman, dia ditetapkan tersangka pelaku pencabulan dua korban kakak adik usia 11 dan 9 tahun di Kabupaten Polman, Sulbar, Rabu (30/7/2025). 

Mulyono menyebut pencabulan terjadi pada awal bulan Juli kemarin. 

Terungkap setelah korban bercerita kepada tantenya terkait perbuatan pelaku.

Mengetahui hal itu, tante korban menyampaikan perbuatan pelaku kepada keluarga lain.

Mulyono mengaku masih mendalami kasus ini meski pelaku telah mengakui perbuatannya.

Sebab masih ada ketidaksesuaian keterangan antara pelaku dan korban.

"Keterangan belum sinkron, masih berbeda atau masih selisih," katanya.

Korban mengatakan terjadi di kamar dan rumah kebun.

"Kita masih dalami keterangan pelaku," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved