Kasus Pencabulan
Pria di Polman Tersangka Pencabulan Anak Terancam 15 Tahun Penjara, 2 Korban Keponakan Kakak Adik
Penyidik menyebut motif pelaku mencabuli dua korban karena ingin melampiaskan hawa nafsunya.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENCABULAN - Pria inisial RA (42) saat masuk di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Polman, dia ditetapkan tersangka pelaku pencabulan dua korban kakak adik usia 11 dan 9 tahun di Kabupaten Polman, Sulbar, Rabu (30/7/2025).
Mulyono menyebut pencabulan terjadi pada awal bulan Juli kemarin.
Terungkap setelah korban bercerita kepada tantenya terkait perbuatan pelaku.
Mengetahui hal itu, tante korban menyampaikan perbuatan pelaku kepada keluarga lain.
Mulyono mengaku masih mendalami kasus ini meski pelaku telah mengakui perbuatannya.
Sebab masih ada ketidaksesuaian keterangan antara pelaku dan korban.
"Keterangan belum sinkron, masih berbeda atau masih selisih," katanya.
Korban mengatakan terjadi di kamar dan rumah kebun.
"Kita masih dalami keterangan pelaku," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Kasus Pencabulan
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Oleh Ayah Tiri di Majene |
![]() |
---|
Unjuk Rasa, Massa IMM Desak Polisi Tangkap 3 Buronan Kasus Pencabulan Gadis Disabilitas di Polman |
![]() |
---|
JPU Ajukan Banding Vonis Rendah ASN Polman Kasus Pencabulan Anak, Tuntutan 12 Tahun Vonis 1 Tahun |
![]() |
---|
2 Tahun Buron Kasus Pencabulan Gadis Usia 14 Tahun, Firman Ditangkap di Kos-kosan Kota Polman |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Ayah Tiri di Mamuju Rudapaksa Anak Sambungnya Terancam Penjara 20 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.